"Apabila dipandang bahwa film tersebut mudaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya dan berakibat buruk di kehidupan masyarakat, Kementerian Kominfo bisa meminta penghentian penyiaran film yang memanfaatkan ruang YouTube tersebut," jelas Djoko dalam pernyataannya, Kamis (13/9/2012).
Djoko mengaku belum melihat tayangan film anti Islam itu dengan lengkap. Tetapi instruksi sudah diberikan kepada Kominfo untuk bertindak. "Segera melakukan tindakan yang dipandang perlu terkait dengan peredaran film tersebut di YouTube itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/ash)