Bareskrim Polri memastikan akan memblokir lebih dari 176.000 iPhone karena IMEI-nya terdaftar secara ilegal dan tanpa verifikasi. Agar tidak ikut terjebak, berikut cara membeli iPhone dari luar negeri maupun dari penjual tidak resmi di dalam negeri dengan aman.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan pihak berwenang menemukan 191 ponsel yang beredar secara ilegal, termasuk 176.874 unit iPhone, tanpa melalui prosedur pendaftaran IMEI secara legal. Oknum yang terlibat dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal ini langsung memasukkan IMEI ke mesin CEIR tanpa persetujuan Kominfo.
Padahal menurut aturan IMEI yang berlaku sejak September 2020 ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam sistem CEIR tidak akan bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia. Akibatnya ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar secara resmi itu terancam kehilangan sinyal dan tidak bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Karena itu, calon pembeli iPhone harus lebih berhati-hati jika ingin membeli iPhone di penjual tidak resmi yang mengiming-imingi harga lebih murah. Berikut tips cara membeli iPhone dengan aman agar IMEI-nya tidak terancam diblokir.
Tips beli iPhone dengan aman tanpa khawatir IMEI diblokir
1. Beli dari distributor resmi
Cara paling aman membeli iPhone di Indonesia adalah lewat distributor resmi karena Apple belum memiliki toko sendiri di Indonesia. Distributor resmi ini tidak hanya menjual iPhone secara resmi tapi juga menyediakan servis dan garansi untuk produk yang dijual.
Saat ini sudah ada beberapa distributor besar yang menjual iPhone secara resmi di Indonesia, seperti Erajaya lewat iBox, Erafone, dan Urban Republic, serta MAP lewat Digimap. Ada juga Blibli yang menjual iPhone secara online di situs e-commercenya, dan offline lewat toko Hello.
iPhone yang dijual lewat distributor resmi sudah dibayarkan pajaknya dan IMEI-nya sudah didaftarkan ke database pemerintah. Sehingga kemungkinan iPhone resmi ini mengalami masalah sinyal karena IMEI-nya diblokir sangat kecil.
(vmp/vmp)