Membeli iPhone terbaru di luar negeri memang sering jadi pilihan para Apple Fanboy yang tak sabar menunggu di Indonesia. Tapi jangan lupa, perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya.
Tujuannya agar iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dipakai dengan jaringan seluler di Tanah Air. Nah, yang sering bikin penasaran adalah: berapa sih pajak IMEI yang harus dibayar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara
- Untuk mendaftarkan IMEI
- Pada bagian deklarasi masukan opsi IMEI
- Bukti pengisian formulir berupa QR Code kemudian disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
- Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran bea masuk dan pajak.
- Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang lebih dari USD 500, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
Baca juga: iPhone 17 Bundling Operator, Konsumen Mau? |
Hitungan Pajak IMEI iPhone 17 & Air di Luar Negeri
iphone 17 Foto: REUTERS/Shannon Stapleton
|
- Bea Masuk: 7,5%
- PPN: 12%
- PPh: 0% (dihapus, sebelumnya 10-20% tergantung kepemilikan NPWP)
Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.
Rumus Hitungan Pajak IMEI
Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang - Pembebasan USD 500) × kurs
- Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%
- PPN = (NDPBM + BM) × 12%
- Total Pajak IMEI = BM + PPN
Contoh Perhitungan Pajak IMEI
iPhone 17 Pro 256 GB (harga Singapura SGD 1.749)
- Langkah pertama konversi harga: SGD 1.749 = USD 1.362,73.
- Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.362,73 - 500) × 16.700 = Rp 14.407.599
- Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 14.407.599 = Rp 1.080.570
- PPn= 12% × (Rp 14.407.599 + Rp 1.080.570) = Rp 1.858.580
- Total Pajak IMEI = BM+ PPn = Rp 2.939.150
iPhone 17 Air 256 GB (harga Singapura SGD 1.599)
- Langkah pertama konversi harga: SGD 1.599 = USD 1.245,86.
- Misalnya kurs yang digunakan USD 1 = Rp Rp 16.700:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (1.245,86 - 500) × 16.700 = Rp 12.483.862
- Bea Masuk (BM) = 7,5% × Rp 12.483.862 = Rp 936.290
- PPn= 12% × (Rp 12.483.862 + Rp 936.290) = Rp 1.610.418
- Total Pajak IMEI = BM+ PPn = Rp 2.546.708
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Kasus Viral WNA Hilang USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta Berakhir Damai"
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr)