Calon pengguna kartu perdana Telkomsel, diwajibkan untuk mendaftarkan status kepemilikan. Nah jangan sampai keliru, begini cara registrasi kartu Telkomsel.
Tindakan ini memang perlu dilakukan, agar orang-orang bisa menikmati berbagai layanan yang diberikan. Ambil contoh, di sini pengguna jadi bisa mengakses Short Message Service (SMS), menelpon, internet, dan kegiatan online lainnya.
Bagi yang belum tahu, mendaftarkan diri sebelum memakai kartu perdana sudah ada aturannya lho. Berdasarkan peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016, Pemerintah telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pengguna lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi bagi semua operator, termasuk juga Telkomsel.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Langkah-langkah yang harus diikuti cukup mudah, bila ingin daftar kartu perdana baru. Orang-orang hanya perlu validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Proses validasinya bisa melalui situs resmi atau SMS ke 4444. Nah untuk penjelasan terkait cara registrasi kartu Telkomsel, bisa simak di bawah ini.
Pengguna Baru
- Buka menu SMS
- Ketik pesan dengan format REG (spasi) NIK#Nomor KK#. Sebagai contoh (REG 1234567898765432#3456278192038256#)
- Kemudian kirim pesan tersebut ke 4444
- Terakhir tunggu hingga notifikasi balasan dari 4444
Pengguna Lama
- Buka menu SMS
- Ketik pesan dengan format ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#. Sebagai contoh (ULANG 1234567898765432#3456278192038256#)
- Kemudian kirim pesan tersebut ke 4444
- Terakhir tunggu hingga notifikasi balasan dari 4444
Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan, sebelum akhirnya mengikuti cara registrasi kartu Telkomsel di atas?
Syarat Registrasi Kartu Telkomsel
- Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) pengguna kartu Telkomsel: l KTP-Elektronik dan l Kartu Keluarga (KK)
- Bagi WNA (Warga Negara Asing) pengguna kartu Indosat: l Paspor, l KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan l KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)
Simak Video "Tips dan Waktu Olahraga yang Baik saat Puasa"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/fay)