Dari hasil inspeksi mendadak pihak Ditjen Postel Depkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ke sembilan operator telekomunikasi secara serentak, baru-baru ini, data pelanggan yang dianggap valid persentasenya terbilang rendah.
"Sangat mengkhawatirkan," keluh Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET dalam perbincangan lewat telepon, Jumat (18/7/208).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besarnya ketimpangan jumlah kartu prabayar yang teregistrasi dan tervalidasi ini dikarenakan kurang seriusnya sosialisasi dan edukasi dari operator serta pemahaman yang minim dari operator terhadap esensi registrasi dan verifikasi kartu prabayar. "Kami harap para operator mau memberikan sosialisasi dan edukasi publik yang lebih serius," imbuh Gatot.
Terlalu Longgar
Parahnya lagi, ketika mengecek ke lapangan secara acak, semangat dari registrasi untuk mengurangi tingkat kejahatan penyalahgunaan layanan dengan mendata pengguna, nampaknya benar-benar tidak berjalan.
Bahkan, ketika Postel dan BRTI melibatkan warga negara asing (WNA) untuk menguji langsung proses aktivasi kartu prabayar ritel di lapangan, WNA tersebut ternyata dapat langsung menggunakan layanan tanpa harus melewati proses berbelit-belit untuk aktivasi seperti registrasi di luar negeri.
"Padahal kalau kita mau menggunakan telepon seluler prabayar di negara lain, sulitnya bukan main karena kita harus menyerahkan data diri minimal paspor. Sayangnya, itu tidak terjadi di sini," kembali, Gatot mengeluh.
Kenyataan di lapangan itu tentu tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo Pasal 2 No. 23/2005 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Dalam peraturan tersebut dipaparkan bahwa semua pengguna jasa telekomunikasi harus memberikan identitasnya secara benar sebelum menggunakan layanan yang diinginkan.
"Bahkan bagi WNA diwajibkan menunjukkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau paspor," jelas Gatot.
Identitas Tunggal
Berangkat dari kenyataan di lapangan yang mengkhawatirkan, pemerintah pun nampaknya ingin mengalihkan program registrasi tersebut ke program yang lebih 'masuk akal'. Dengan menggandeng beberapa departemen terkait, maka disusunlah program identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).
SIN merupakan langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur kesemrawutan penggunaan nomor seluler prabayar di Indonesia. Nantinya, satu orang pengguna akan memiliki satu nomor tetap yang aka dijadikan sebagai identitas pribadi mereka. Nomor tersebut tidak dapat diubah meskipun seseorang berpindah layanan operator.
(rou/wsh)