Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Siap-siap, Operator 'Nakal' akan Dikenakan Sanksi!

Siap-siap, Operator 'Nakal' akan Dikenakan Sanksi!


- detikInet

Jakarta - Penurunan tarif telepon dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru, yakni menurunnya standar pemenuhan kualitas layanan (quality of services/QoS) untuk layanan telekomunikasi.

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menepis hal itu dan mengklaim bahwa penurunan tarif tidak akan mempengaruhi QoS. Pasalnya pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) terbaru tentang Qos dalam waktu dekat ini.

Dalam peraturan tersebut, nantinya akan diatur parameter dan batasan yang boleh ditoleransi oleh penyelenggara telekomunikasi, termasuk tinggi rendahnya parameter layanan operator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain membahas parameter layanan, akan dibahas juga soal denda bagi para operator dan kompensasi ketika ada operator yang merugikan pelanggan. Jadi jika ada operator yang bermasalah, siap-siap saja diawasi," tandas Basuki di Kantor Ditjen Postel, Gedung Sapta Pesona, Kamis (17/4/2008).

Permen tersebut rencananya akan ditandatangani dalam waktu dekat ini, kemungkinan minggu depan. Untuk saat ini, lanjut Basuki, dalam Permen tersebut akan diatur 5 kategori layanan telekomunikasi yaitu mobile cellular, fixed line, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI) dan fixed wireless access (FWA).

"Segera setelah ini kita juga berencana menerbitkan QoS untuk layanan internet. Saat ini draf final dari Permen tersebut sudah dikirim ke Menkominfo dan pemaparannya sudah diterima, tinggal ditandatangani saja," klaim Basuki.


Anda punya pendapat/keluhan tentang layanan telekomunikasi? Sampaikan di detikINET Forum.
(dwn/dwn)




Hide Ads