Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menepis hal itu dan mengklaim bahwa penurunan tarif tidak akan mempengaruhi QoS. Pasalnya pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) terbaru tentang Qos dalam waktu dekat ini.
Dalam peraturan tersebut, nantinya akan diatur parameter dan batasan yang boleh ditoleransi oleh penyelenggara telekomunikasi, termasuk tinggi rendahnya parameter layanan operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permen tersebut rencananya akan ditandatangani dalam waktu dekat ini, kemungkinan minggu depan. Untuk saat ini, lanjut Basuki, dalam Permen tersebut akan diatur 5 kategori layanan telekomunikasi yaitu mobile cellular, fixed line, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI) dan fixed wireless access (FWA).
"Segera setelah ini kita juga berencana menerbitkan QoS untuk layanan internet. Saat ini draf final dari Permen tersebut sudah dikirim ke Menkominfo dan pemaparannya sudah diterima, tinggal ditandatangani saja," klaim Basuki.
Anda punya pendapat/keluhan tentang layanan telekomunikasi? Sampaikan di detikINET Forum.
(dwn/dwn)