M. Lutfi, Ketua BKPM, mengakui sempat terjadi miskomunikasi antara kedua pihak. "Waktu itu saya sedang di luar kota jadi belum terlalu mengerti. Kami masih bingung konteks kepentingan nasionalnya apa dari Permen tersebut?" ujar Lutfi.
Ketika itu, ujar Lutfi, BKPM keberatan dengan adanya larangan investor asing masuk ke usaha menara bersama. Selaku lembaga yang mengatur masuknya investasi asing ke Indonesia, BKPM merasaΒ Permen ini terkesan menutup pintu pada investor asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk dukungan pada Permen Menara Bersama, BKPM akan membuat pertemuan terkait itu. Senin (21/4/2008), BKPM akan mengundang pihak operator telekomunikasi, Perbankan serta pemerintah untuk membahas arsitektur menara bersama ini.
Pihak bank dalam hal ini akan diwakili oleh BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bukopin. Pertemuan dilakukan agar empat bank itu bisa ambil bagian dalam proses pendanaan perusahaan lokal. Selain itu, ujar Lutfi, akan dibahas juga prosedur cara kerjasamanya dengan pemerintah daerah.
Lutfi menegaskan tidak diperbolehkannya investor asing di menara bersama bukan berarti Indonesia tidak terbuka. "Ini mem-protect, bukan tidak transparan. Kami hanya ingin melindungi pengusaha lokal sekaligus ingin menyatakan pada dunia bahwa ini adalah kampung kita," ujar Lutfi.
Di sisi lain, Lutfi tidak takut penutupan ini akan membuat para investor asing kabur. "Pasti ada pro-kontra, tapi ini untuk kepentingan nasional," ia menandaskan.
Pengen curhat soal layanan telekomunikasi di Indonesia? detikINET Forum tempatnya! (wsh/wsh)