Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus Eks Artis Fabiola, Penipuan Online Tak Kenal Batas Negara

Kasus Eks Artis Fabiola, Penipuan Online Tak Kenal Batas Negara


Fitraya Ramadhanny - detikInet

F, mantan artis yang jadi model dalam komplotan scammer jaringan internasional bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Diunggah Senin (1/6/2026).
Mantan artis Fabiola Elizabeth jadi tersangka scammer internasional dengan korban warga AS (Foto: Dok. Polda Jateng)
Jakarta -

Mantan artis Fabiola Elizabeth jadi tersangka kasus scammer internasional dengan korban di Amerika Serikat. Penipuan online tidak kenal batas negara.

"Ini memang akarnya kejahatan berbasis internet. Internet menghilangkan sekat geografis dan pada dasarnya internet itu sebenarnya bersifat anonim atau sulit diidentifikasi," kata pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya kepada detikINET, Kamis (4/6/2026).

Menurut Alfons, komplotan penipu terorganisir cenderung akan menghindari melakukan penipuan dari yurisdiksi negara korbannya. Jadi kalau mau menipu orang Indonesia lakukan dari Kamboja, menipu orang Amerika, Vietnam, China atau Eropa lakukan dari Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang itu pola dan strateginya supaya lebih sulit dideteksi. Penegak hukum atau masyarakat di sekitar penipu akan lebih sulit mengidentifikasi atau secara hukum juga konsekuensinya lebih rendah dibandingkan dilakukan di negara korban yang bersangkutan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk melakukan penipuan ini, modalnya harus ada yang bisa berbahasa seperti korban. Itu sebabnya banyak orang Indonesia direkrut di Kamboja untuk untuk menipu orang Indonesia yang lain.

"Atau sebaliknya rekrut orang Vietnam atau China dan pekerjakan di Indonesia di kasus Hayam Wuruk untuk menipu orang China atau Vietnam," kata Alfons.

Tantangan dari sisi aparat hukum kata Alfons adalah birokrasi lebih panjang karena yuridksi lintas negara. Tapi bukan artinya tidak bisa dilakukan. Pertukaran informasi lewat interpol bisa menjadi salah satu caranya.

"Jadi kalau yang keluar negeri, ya harus bekerjasama dengan lembaga terkait di luar negeri khususnya interpol atau badang terkait seperti imigrasi dan kementerian luar negeri," pungkasnya.

Saksikan Live DetikPagi:




(fay/fyk)




Hide Ads