"Babi itu kan jelas-jelas haram. Namun, tak ada yang melarang restoran untuk jualan babi, tapi (cukup diberi) cap 'Halal'," seloroh Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, kepada detikINET, Senin (10/3/2008).
ATSI selaku lembaga yang menaungi kepentingan para operator seluler di Indonesia mengaku tunduk dengan aturan yang berlaku. Namun, kata Merza, fatwa SMS haram tersebut harus diterjemahkan oleh regulator terlebih dulu dalam bentuk aturan baku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menambahkan, pihaknya selaku regulator akan mengirimkan surat resmi dari Tim Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah tentang pelarangan layanan SMS berhadiah. Surat itu akan dikirimkannya ke seluruh pihak terkait dalam waktu dekat.
"Surat itu berlaku untuk semua. Jika masih ada operator yang mengizinkan digelarnya SMS berhadiah, itu ilegal, karena tidak ada izinnya dari Departemen Sosial," tuntas Heru. (rou/rou)