Demikian pernyataan resmi yang dirilis institusi tersebut berdasarkan masukan dan keluhan sejumlah pelanggan telekomunikasi yang berada di sekitar area LP, khususnya di LP Kerobokan, Denpasar dan LP Tanjung Gusta, Medan.
Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, dalam satu minggu terakhir ini telah terjadi gangguan atau interferensi frekuesi radio di beberapa pemancar BTS akibat jammer yang terpasang di LP, sehingga komunikasi seluler tidak berfungsi baik meski jarak antara pengguna layanan dan LP mencapai radius 5 km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ditimbulkannya dapat diminimalisasi," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/1/2008).
Gatot merasa wajib mengingatkan tentang bahaya penggunaan jammer. Karena, perangkat yang menurutnya mudah diperoleh dan diperdagangkan tersebut, jika penggunaannya tidak terkontrol, maka dikhawatirkan mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 71 Ayat (1) PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang menyebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis.
Meski demikian, Gatot menegaskan, Ditjen Postel melalui Kantor Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio yang tersebar di seluruh Indonesia mendukung penuh program BNN memberantas peredaran narkoba asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena bagaimanapun juga program anti narkoba ini bukan hanya program nasional tetapi juga internasional," tandasnya.
(rou/ash)