Tender telepon pedesaan (Universal Service Obligation/USO) telah dibatalkan meski dokumen penawaran harga telah dibuka dan diumumkan kepada publik. Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto mengaku pemerintah terpaksa mengambil kebijakan yang tidak populis tersebut.
"Dua-duanya (Telkom dan ACeS-red) berisiko. Kalau dipaksakan nanti akan bertentangan dan dipertanyakan oleh auditor publik seperti Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Publik, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Gatot pada detikINET, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, lanjut Gatot, Telkom tidak memanfaatkan waktu sejak proses aanwijzing untuk merevisi harganya.Β "Mubazir kalau berlebih," ujar Gatot.Β Β
Sedangkan dari sisi Asia Cellular Satellite (ACeS), lanjut Gatot, dinilai gagal karena terganjal dari penawaran teknologi yang akan digunakan. Dari lima teknologi yang ditawarkan ACeS, disebut Gatot hanya dua teknologi yang sesuai dengan sistem penomoran yang akan digunakan untuk USO.
ACeS, setelah pembukaan dokumen penawaran harga, telah dipanggil untuk klarifikasi dan verifikasi. Gatot mengatakan pemanggilan dilakukan karena ACeS berpotensi untuk menang mengingat harga yang ditawarkan lebih murah.
Namun dalam proses itu, terungkap adanya tiga teknologi yang tidak sesuai. Tiga teknologi yang dimaksud adalah Portable Fixed Satellite (PFS), Code Division Multiple Acces (CDMA), dan Global System for Mobile communications (GSM).Β
Menurut Gatot hal itu tidak sesuai dengan Fundamental Technical Plan (FTP), yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 tahun 2007 mengenai USO. Dua teknologi lainnya, yaitu VSat IP dan Wireless IP itu sesuai.
Dalam Permen 11 tahun 2007, pasal 21 b, disebutkan bahwa 'pelaksana penyedia USO wajib menggunakan penomoran yang dialokasikan'. Kemudian pada pasal 21 c pelaksana disebut wajib menyesuaikan dengan FTP. (wsh/wsh)