Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hak Veto di SKTT Hanya Bila Terpaksa

Hak Veto di SKTT Hanya Bila Terpaksa


- detikInet

Jakarta - Pemerintah tak akan menggunakan hak veto dalam setiap pengambilan keputusan penyelenggaraan sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT). Sebab, dikhawatirkan akan mengurangi kredibilitas dan eksistensi sang pelaksananya, yakni PT Pratama Jaringan Nusantara dan sejumlah operator yang tergabung dalam Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi.Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, menegaskan hak veto tak akan digunakan kecuali dalam keadaan mendesak sekali (force majeur)."Seandainyapun timbul suatu permasalahan tidak otomatis memaksa pemerintah untuk menggunakan kewenangannya melalui pengambilan veto," tukasnya dalam keterangan pers yang dikutip detikINET, Minggu (19/8/2007).Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar sebelumnya menegaskan, pelaksanaan SKTT sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi dan diharapkan akhir 2007 ini sudah mulai digelar.Ia pun sebelumnya memastikan, pemerintah akan memiliki hak veto dalam setiap pengambilan keputusan di SKTT karena pemerintah merupakan pemilik dari sistem tersebut. Namun pernyataan Dirjen tersebut direvisi melalui siaran pers terbaru yang dirilis Postel.Dahulu, pada 18 Februari 2004, pemerintah menetapkan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) sebagai pelaksana SKTT sesuai SK Menhub No. PL.102/14 Phb-2004 setelah melalui proses tender. Sesuai SK Menhub tersebut, PJN seharusnya sudah mengoperasikan sistem kliring tersebut sejak 1 Januari 2005. Namun dalam perkembangannya, terjadi penolakan dari operator yang tergabung dalam Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (Askitel) atas ditunjuknya PJN sebagai pelaksana sistem kliring dan meminta penyelenggara telekomunikasi diberi porsi lebih besar untuk melaksanakan SKTT.Baru akhirnya, pada Maret 2007 ini, operator telekomunikasi ikut memegang saham SKTT melalui PJN sekaligus memegang kendali pelaksanaan kliring.Telah ada delapan operator yang menyatakan sepakat untuk masuk sebagai pemegang saham PJN, yakni, PT Telkom Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Natrindo Telepon Selular, dan PT Pasifik Satelit Nusantara. (rou/rou)







Hide Ads
LIVE