Data Biometrik Wajah Cegah Penipuan Online, Akan Diterapkan ke Pemilik Nomor HP
Hide Ads

Data Biometrik Wajah Cegah Penipuan Online, Akan Diterapkan ke Pemilik Nomor HP

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 31 Okt 2025 17:13 WIB
Chief Legal & Regulatory Officer, Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti
Chief Legal & Regulatory Officer, Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kewajiban pemindaian wajah atau face recognition untuk pengguna seluler. Operator seluler menyebutkan data biometrik tersebut

Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Reski Damayanti menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Teknologi biometrik diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan selama penerapannya tidak memberatkan masyarakat.

"Kalau dari sisi kami, kami pasti dukung (kebijakan penerapan face recognition) karena yang penting adalah buat Indosat keamanan dan kenyamanan konsumen," ujar Reski saat ditemui usai acara GASA State of Scams 2025 Indonesia Report Launch, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reski menambahkan ketika menerapkan pemindaian wajah untuk pengguna seluler mesti diperhatikan dari kesiapan ekosistem, dan tidak membebani masyarakat ketika regulasi tersebut diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Oh iya pasti penting karena kan mukanya pengguna, itu cukup penting. Tapi, kan kita nggak bisa selalu merasa, oh ini cukup, karena terus berkembang maju. Sekarang kita pakai teknologi ini, tapi di sisi lain lagi bikin konvensi juga soal teknologi untuk bagaimana men-scam orang," tuturnya.

"Biometrik memang teknologi yang saya pikir baik, karena kita siapa tahu siapa yang mendaftar adalah dia. Tapi, jangan merasa puas sebab teknologi terus berkembang dan kita harus terus berkembang," ucapnya menjelaskan.

Disampaikan Reski bahwa dari sisi Indosat telah siap jika kebijakan kewajiban penerapan pemindaian wajah untuk pelanggan seluler.

Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan kewajiban validasi dengan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik pelanggan seluler. Namun rupanya hal itu masih tidak mempan karena penipuan berbasis seluler masih terus terjadi.

Rencana aturan registrasi SIM card face recognition, nantinya setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah.

Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Dukcapil. Jika sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card seluler tersebut dapat diaktifkan.

"Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Kamis (25/9).

Dengan ditambah data biometrik, Komdigi meyakini persoalan penipuan dan penyalahgunaan identitas dapat diatasi. Sistem ini juga disebut untuk meningkatkan akurasi data pelanggan, begitu juga perlindungan data pribadi seperti mengurangi risiko NIK dipakai oleh pihak tak bertanggungjawab.

Indosat Ooredoo Hutchison telah melakukan Live Biometric Demo bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk layanan prabayar dan proses registrasi mandiri eSIM di Gerai IM3 Jakarta.

Indosat mengatakan bahwa pelanggan memungkinkan melakukan registrasi secara digital (self-register) dengan memindai wajah yang kemudian diverifikasi melalui sistem liveness detection dan face matching terhadap data Dukcapil. Dengan tingkat kecocokan minimal 95%, sistem ini mampu memastikan identitas pengguna secara akurat sekaligus menekan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Sistem biometrik yang digunakan Indosat disebut mengacu pada standar keamanan internasional ISO 30107-3, mencakup proses validasi nomor pelanggan (MSISDN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengambilan self-photo, verifikasi keaslian wajah, hingga pencocokan otomatis dengan data Dukcapil.




(agt/fay)
Berita Terkait