Telkomsel Respon Wacana Sanksi Pelanggaran 1 NIK Maksimal 3 Nomor HP
Hide Ads

Telkomsel Respon Wacana Sanksi Pelanggaran 1 NIK Maksimal 3 Nomor HP

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 15 Jul 2025 19:30 WIB
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono. Foto: Telkomsel
Jakarta - Telkomsel merespon terkait rencana pemberlakuan sanksi terhadap operator seluler yang mengabaikan pengawasan data satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor HP.

Niatan tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu. Menurut Meutya, langkah tersebut untuk mengatasi penipuan online yang menggunakan jaringan selular.

"Kami menunggu nanti juklak (petunjuk pelaksanaan-red), juklak turunannya, teknisnya speerti apa. Dan yang pasti Telkomsel, kami sangat mendukung peraturan yang baru terkait pembatasan NIK dan NoKK apabila nanti ada sanksi dan lain-lain karena Telkomsel selalu comply terhadap aturan NIK dan NoKK dan semua ini memang untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan dan juga kepada pelanggan," ujar VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Sebelumnya, Telkomsel telah mengikuti aturan yang berlaku terkait penggunaan data satu NIK untuk dipakai di tiga nomor telepon. Operator seluler ini juga rutin mengimbau kepada distributor terkait kebijakan pemerintah tersebut.

Saki juga menegaskan pihaknya tidak meminta kepada siapa pun untuk mengaktifkan nomor telepon terlebih dahulu sebelum diperjualkan ke masyarakat. Bahkan, jika ada mitra yang terbukti bersalah, Telkomsel tak segan-segan memberikan sanksi tegas.

"Kita pasti kan selalu memberikan edaran ya. Jadi, kita selalu memberikan guidance terhadap semua stakeholder kita, termasuk distributor, reseller, bagaimana mereka harus mengikuti semua aturan yang ada yang dibuat oleh pemerintah. Bahwa Telkomsel tidak pernah meminta siapa pun, di mana pun, untuk mengaktifkan nomor di luar ketentuan," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi disebutkan bahwa data satu NIK yang divalidasi nomor Kartu Keluarga (noKK) hanya boleh dipakai maksimal tiga nomor telepon per operator selulernya. Jika saat ini operator seluler tinggal menyisakan tiga, maka masyarakat boleh total punya sembilan nomor telepon.

Namun dalam aturan itu, Menkomdigi Meutya Hafid melihat belum ada sanksi jika operator seluler mengabaikan permen tersebut. Hal ini yang disinyalir membuat masih banyaknya penipuan online memanfaatkan layanan seluler.

"Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," kata Meutya, Senin (7/7/2025).

Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler. Pada kesempatan itu, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai dengan NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.

"Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi," tuturnya.




(agt/agt)