Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Apa Keluhan Terbesar Konsumen SMS Premium?

Apa Keluhan Terbesar Konsumen SMS Premium?


- detikInet

Jakarta - Layanan SMS Premium yang mengecewakan konsumen semakin merajalela, konsumen pun mengeluh ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Apa keluhan terbesar mereka?Indah Suksmaningsih, anggota BPKN, mengatakan keluhan yang diajukan konsumen cukup beragam, mulai dari tidak jelasnya informasi yang ditawarkan, kualitas layanan, pengambilan pulsa sepihak, kesulitan unregister layanan sampai tidak adanya penanganan pengaduan lewat customer service terutama oleh penyedia jasa sebagai bentuk tanggung jawab usaha.Selain itu, Indah melanjutkan, yang paling mengecewakan konsumen adalah layanan dengan sendirinya tanpa registrasi atau aktivasi. Hal itu dikatakannya dalam 'Forum Dialog Trust Building dengan Penyedia Jasa SMS Premium' di kantor Departemen Perdagangan, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Senin (25/6/2007). "Pihak penyedia jasa layanan SMS premium baik operator maupun content provider belum memberikan standar pelayanan minimal. Baik informasi produk layanan, kualitas, tarif, hingga mekanisme penahanan pengaduan. Sehingga operator dan content provider biasanya saling lempar tanggungjawab," tambah Indah. Hasil monitoring BPKN menyebutkan, konsumen yang mengeluhkan SMS premium ini masuk lewat 3 kategori yaitu:1. Pengambilan pulsa konsumen, yang mengadu 23 orang, operator yang diadukan Esia, Telkomsel, Indosat2. Kesulitan menghentikan layanan content provider, yang mengadu 8 orang, operator yang diadukan Esia dan Indosat 3. Penipuan berkedok undian berhadiah, yang mengadu 7 orang, operator yang diadukan EsiaDari hasil itu, layanan Esia dari PT Bakrie Telecom meraih keluhan dari konsumennya pada semua kategori. Namun, meski muncul di setiap kategori, bukan berarti konsumen Esia adalah yang paling banyak mengajukan keluhan. BPKN tidak merinci operator mana yang memperoleh keluhan terbanyak. Eni Suhaeni Bakri, koordinator komisi 2 BPKM mengatakan SMS Premium ini bisa melanggar pasal 15 dan 18 F Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis. Menanggapi hal itu, vice president VAS and New Services Excelcomindo, I Made Hartawijaya, menyatakan bahwa selama ini belum ada regulasi jelas untuk content provider. Sehingga, lanjutnya, tidak bisa dikatakan content provider tersebut telah melanggar batasan. "Contohnya kuis via SMS, sampai sekarang belum ada regulasi apakah masuk dalam kategori judi atau tidak," ujar Made. (wsh/wsh)




Hide Ads