Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Belum Setujui Tarif per Menit Telkom

BRTI Belum Setujui Tarif per Menit Telkom


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan belum menyatakan sikap soal setuju atau tidaknya terhadap usulan Telkom mengenai perubahan tarif dari pulsa ke menit."Kita apresiasi, tapi apakah angka Rp 125 akan disetujui atau tidak, BRTI belum memutuskan, termasuk penggunaan Rp 250 untuk dua menit pertama," ujar anggota BRTI dalam pesan singkatnya, Selasa (13/2/2007).Ia juga menegaskan, pernyataan Telkom mengenai pemberlakuan tarif telepon per menit mulai 1 April 2007 tidak tepat, mengingat BRTI belum memutuskan boleh tidaknya pemberlakuan tarif per menit itu."Kita sedang mempelajari data-data trafik itu sebelum menentukan sikap," tandasnya.Sebelumnya, Telkom pada pertengahan Januari 2007 menyampaikan perubahan tarif percakapan telepon lokal dari hitungan pulsa ke menit dan akan diberlakukan pada 1 Februari. Adapun perubahan tarif itu ialah Rp 250 per dua menit untuk percakapan lokal pada menit pertama, sedangkan saat memasuki menit berikutnya percakapan dikenakan tarif Rp 125 per menit.Namun, BRTI melalui surat resminya ke Telkom meminta perseroan menunda pemberlakuan perhitungan tarif baru dan menganjurkan untuk melakukan sosialisasi sedikitnya 60 hari.Telkom menyatakan dengan basis perhitungan per menit tersebut diharapkan pelanggan dapat lebih mudah memahami struktur tarif yang selama ini terkesan rumit dan sekaligus mampu mengendalikan biaya komunikasinya.Saat ini, tarif satu pulsa Rp 250 dengan durasi percakapan yang berbeda tergantung waktu pembicaraan dan lokasi pelanggan. (rou/nks)






Hide Ads
LIVE