Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Wasit' Perlindungan Data Pribadi Segera Dibentuk Secara Independen

'Wasit' Perlindungan Data Pribadi Segera Dibentuk Secara Independen


Agus Tri Haryanto - detikInet

Wamenkomdigi Nezar Patria
Wamenkomdigi Nezar Patria. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pemerintah memastikan pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) memasuki tahap akhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tersebut akan bekerja secara independen dan ditargetkan segera memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pembahasan Perpres tentang Pelindungan Data Pribadi saat ini tengah difinalisasi. Salah satu poin penting yang diatur adalah pembentukan Otoritas PDP sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah struktur Kementerian Komdigi.

"Badan Pelindungan Data Pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi," kata Nezar dalam dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Nezar menjelaskan penyusunan Perpres tersebut ditargetkan rampung dalam sekitar dua bulan ke depan. Kehadiran Otoritas PDP diharapkan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola data di Indonesia.

Pembentukan lembaga ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem digital nasional, seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi berbasis data, termasuk kecerdasan artifisial (AI).

Pada saat yang sama, pemerintah juga menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi tersebut disusun secara paralel karena pelindungan data pribadi dinilai menjadi fondasi penting dalam pengembangan dan tata kelola AI di Indonesia.

"Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," tutur Nezar.

Ia menambahkan pemerintah akan menerapkan pendekatan risk-based regulation dalam mengatur teknologi AI. Melalui pendekatan tersebut, produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya sehingga regulasi dapat diterapkan secara proporsional tanpa menghambat inovasi.

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga terus memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, dan pengembangan talenta digital.

"Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global," pungkas Wamenkomdigi Nezar.



(agt/fay)




Hide Ads
LIVE