Dirjen Postel: Operator Jangan Gembar-Gembor 3G
- detikInet
Jakarta -
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar memperingatkan operator penyelenggara layanan seluler generasi ketiga (3G) agar tidak terlalu menggembar-gemborkan layanan tersebut. Bila tidak comply atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sanksi berat siap menanti."Operator jangan promosi yang berlebihan, tapi akhirnya tidak comply. Jadi, nanti kita approach-nya beda. Para operator 3G itu akan kita audit, kita cek apakah comply atau tidak, jadi tidak sekedar melaksanakan ULO (uji laik operasi -red) saja. Bila terbukti tidak comply, akan kita beri sanksi," kata Basuki di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (29/11/2006).Menurut dia, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Denda untuk Telekomunikasi. Namun ia masih belum mau menyebutkan nilai denda tersebut. Sebelumnya, Menkominfo Sofyan Djalil sempat mengungkap, denda maksimal yang dikenakan dalam PP tersebut sebesar Rp 10 miliar.Saat ini, ada lima operator pemegang lisensi 3G, yakni Telkomsel, Excelcomindo Pratama (XL), Indosat, Hutchison CP Telecommunication, dan Natrindo Telepon Seluler (NTS). Namun, dari kelima operator itu, baru tiga yang sudah resmi menggelar 3G, yakni Telkomsel, XL, dan Indosat.
(rou/nks)