Jakarta -
Sengkarut permasalahan pembongkaran menara telekomunikasi di Badung, Bali, terus bergulir hingga menyita perhatian publik.
Sebanyak 48 menara telekomunikasi dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Apa yang membuat tower tersebut dibongkar dan bagaimana dampaknya?
Awal Mula Kasus
Ditemukenali ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (10/4), menara telekomunikasi yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.
Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota Aspimtel diantaranya Tower Bersama, Mitratel dan Protelindo, dimana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan. Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan kuta selatan (Jimbaran & Nusa Dua), Kecamatan kuta utara (Kawasan Dalung & Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati & Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.
Dalam catatan, pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung bukan topik baru karena asas fundamental dari proyek pembangunan menara di Badung sudah dianggap "bermasalah" lantaran disebut mengusung paham monopoli. Hal ini menghasilkan dampak hukum dan persaingan bisnis yang tidak sehat seperti saat ini.
Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.
Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2017 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.
Aturan-aturan di atas berlawanan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dimana salah satu pasalnya menyatakan pemerintah daerah wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya.
Tower Bodong
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan 48 tower tersebut dinyatakan bodong berdasarkan rekomendasi Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Titik tower paling banyak tersebar di Kecamatan Kuta Selatan, lalu Kuta Utara, Kuta, Mengwi, dan Abiansemal.
Sebelumnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengakui masih ditemukan tower telekomunikasi yang diduga tanpa izin. Hanya saja, dia membantah penertiban tower bodong baru dilakukan pascapenggeledahan tiga kantor dinas di Badung oleh Bareskrim Polri.
Pun ketika disinggung terkait unsur pidana yang akan mengerucut ke permukaan, Giri Prasta menanggapinya dengan tertawa kecil. Ia menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tidak mengomentari itu (pidana) dan saya pahami kaitannya dengan police line ini untuk mencari data tower. Mana yang tidak berizin, saya kira itu," tandasnya.
Kepala Dinas Kominfo Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menerangkan tahapan yang harus dilalui sebelum memutuskan untuk menertibkan tower bodong. Hal ini sesuai dengan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan operasional tower.
"TP3MT itu ada Kominfo, Dinas PUPR, dan Lingkungan Hidup. Kami lakukan rapat intern lalu pembinaan kepada para vendor telekomunikasi untuk ikuti aturan. Selanjutnya ada tahapan verifikasi untuk cek kelengkapan datanya. Kami buatkan berita acara," terang Jaya Saputra.
Selain itu, tim juga akan membuat laporan resmi terkait vendor tersebut apakah berizin atau tidak. Tim kemudian melayangkan surat teguran tiga kali. "Satu kali itu tujuh hari dan selama tiga kali tidak ada tindak lanjut, kami buat rekomendasi ke pimpinan," jelasnya.
Menurut Jaya Saputra, 48 titik tower yang akan ditertibkan itu sudah dibuatkan surat rekomendasi ke Bupati Badung. "Menaranya berapa, kan dicek, 48 itu operator. Sebab satu menara bisa ada beberapa operator. Yang menara 38 dan operatornya bisa lebih," imbuhnya.
Halaman berikutnya penggeledahan kantor dinas dan asosiasi protes
Penggeledahan Kantor Dinas
Sejumlah ruangan dari tiga kantor dinas di Kabupaten Badung disegel buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower, Rabu (5/4/2023). Tiga dinas yang sempat disegel, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Tak hanya penyegelan, polisi juga menyita dua ransel dokumen terkait kasus tersebut. Dokumen yang disita itu termasuk beberapa berkas yang berkaitan dengan program smart city di Badung. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kerja sama periode 2016-2021 dan 2017-2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penyegelan sejumlah ruangan di tiga kantor dinas di Puspem Badung dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ia menuturkan penyegelan tersebut merupakan buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower di wilayah Badung.
Hanya saja, ia tak menjelaskan detail lantaran kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. "Jadi terkait dengan tower itu yang menangani Bareskrim tindak pidana khusus Bareskrim. Jadi semuanya ada di sana, hanya koordinasi dengan Polres Badung bahwa memang ada penanganan itu dan memang itu betul," kata Satake Bayu, Kamis (6/4/2023).
Dinilai Ganggu Layanan kepada Masyarakat
Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) melayangkan protes terkait pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Aspimtel menyebutkan pembongkaran menara telekomunikasi tersebut dinilai akan mengganggu layanan telekomunikasi ke masyarakat. Mengingat saat ini jelang liburan lebaran, yang mana trafik telekomunikasi cenderung mengalami kenaikan daripada hari normal.
"Tindakan ini (pembongkaran) harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama. Sebentar lagi hari raya Idul Fitri dan diselenggarakannya KTT ASEAN pada 9-11 Mei 2023 yang harus didukung dengan infrastruktur digital yang memadai, tentunya harus diprioritaskan cakupan dan kualitas sinyal seluler," ujar Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko.
Pria yang akrab disapa Teddy ini merespon rencana dari Pemkab Badung yang mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Teddy mengungkapkan dampak bongkar menara tersebut cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin memburuk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke kondisi normal, apalagi untuk memperbaiki dan meningkatkannya.
"Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung,"ucapnya.
Halaman berikutnya protes operator seluler dan sanggahan Diskominfo Bali
Operator Seluler Teriak Protes
Operator seluler melalui Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) teriak protes terkait pembongkaran menara telekomunikasi yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Pembongkaran tersebut turut mematikan perangkat telekomunikasi milik operator telekomunikasi, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren. Keempatnya diketahui menggunakan infrastruktur milik anggota Aspimtel.
ATSI menuturkan, dampak mematikan perangkat telekomunikasi secara paksa ini berpotensi mengganggu hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Kabupaten Badung, mulai dari kawasan wisata, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian masyarakat, area perkantoran dan UMKM, sarana pendidikan, hingga titik pelayanan kesehatan.
Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan, pihaknya menyesalkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Badung yang disebutnya dilakukan secara sepihak.
"Kami akan terus memantau kondisi jaringan dan layanan telekomunikasi di area yang terdampak aksi pembongkaran guna memastikan tidak terganggu kepentingan masyarakat, khususnya para wisatawan domestik dan asing yang merupakan penggerak urat nadi ekonomi di wilayah Kabupaten Badung," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023).
"Kami mendorong semua pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi agar kepentingan masyarakat tidak semakin dirugikan," tambah Marwan.
Disampaikan Marwan, penyediaan layanan telekomunikasi yang strategis oleh para operator telekomunikasi anggota ATSI ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait perencanaan Transformasi Digital, diantaranya (1) Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, (2) Persiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran.
Diskominfo Bali Menjawab
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menegaskan pembongkaran BTS (Base Transceiver Station) di Badung tidak asal-asalan. Tim sudah memperhatikan berbagai aspek dalam penertiban tower dan perangkatnya supaya tidak mengganggu layanan telekomunikasi atau blank spot.
"Dalam penertiban itu, kami memastikan kualitas sinyal. Kami bersurat ke BTS selaku partner resmi pemerintah untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah yang bisa dibilang tower atau perangkat telekomunikasinya kami bongkar. Sehingga layanan tidak turbulensi," papar Jaya Saputra, Jumat (28/4/2023).
Jaya menyebut penertiban juga memperhatikan area cakupan layanan dan infrastruktur yang tersedia di kawasan itu. Jika di kawasan tersebut minim layanan sehingga dirasa berpotensi terjadi gangguan, maka penertiban dilakukan di area yang sudah terdapat menara pengganti.
Sementara itu, tim yustisi bekerja sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Tim ini sudah memetakan keberadaan menara telekomunikasi yang bakal ditertibkan. Sebelumnya, pemerintah juga telah melayangkan surat teguran.
"Koordinasi dengan tim yustisi untuk menertibkan sesuai pemetaan agar memastikan lokasi yang ditertibkan tidak menimbulkan masalah berupa blank spot. Terutama daerah dengan traffic wisata tinggi seperti Kuta Selatan, Kuta, dan Kuta Utara," tegasnya.
Disebutkan, pihak BTS yang diajak kerja sama oleh Pemkab Badung sudah memberikan gratis satu setengah bulan untuk para operator seluler memasang perangkatnya di menara milik BTS. "Ya, kami juga intervensi BTS untuk memberikan layanan terbaik," katanya.
Dinas Kominfo Badung berjanji akan terus memonitor kualitas layanan selama penertiban tower dilakukan. Bahkan, pemerintah setempat sudah membuka ruang bagi operator memberikan informasi perkembangan kualitas layanan seluler yang ada. Masyarakat juga bisa melaporkan kondisi itu.