BTS di Badung Dibongkar Sepihak, Seharusnya Bisa Dihindari
Hide Ads

BTS di Badung Dibongkar Sepihak, Seharusnya Bisa Dihindari

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 28 Apr 2023 14:14 WIB
BTS 4G XL Axiata
Ilustrasi menara telekomunikasi di Badung, Bali, dibongkar secara sepihak. Foto: XL Axiata
Jakarta -

Sejumlah menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung dibongkar pemerintah daerah, operator seluler pun berteriak protes. Pengamat telekomunikasi dari ITB Ridwan Effendi mengungkapkan, permasalahan itu seharusnya bisa dihindari.

Menurut Ridwan, terkait fasilitas umum dan kepentingan umum sudah tertuang dalam pedoman di Undang-Undang Cipta Kerja.

"Seharusnya pemerintah daerah memfasilitasi prasarana agar telekomunikasi bisa berlangsung dengan baik dalam iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Ridwan, Jumat (28/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Disampaikan mantan Komisioner BRTI itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, berhak memungut retribusi atas menara telekomunikasi. Akan tetapi, mereka berkewajiban memberikan pelayanan atas retribusi yang dibayarkan.

"Namanya juga retribusi ada imbal balik antara yang memungut dan yang dipungut. Kepentingan masyarakat dan negara harus di atas segalanya," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Ridwan, pembongkaran menera telekomunikasi di Badung, Bali, itu seharusnya bisa dihindari.

"Betul, pemerintah daerah tidak bisa memaksakan penggunaan menara dari satu penyedia. Harap diingat, ini bukan daerah yang masih hijau dan dengan demikian tidak bisa menara lain menjadi dianggap ilegal," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Pemkab Badung disebut Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melakukan pembongkaran menara telekomunikasi secara sepihak dan turut mematikan perangkat telekomunikasi milik operator telekomunikasi, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren. Keempat operator seluler ini menggunakan infrastruktur milik anggota Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel).

ATSI menuturkan, dampak mematikan perangkat telekomunikasi secara paksa ini berpotensi mengganggu hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Kabupaten Badung, mulai dari kawasan wisata, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian masyarakat, area perkantoran dan UMKM, sarana pendidikan, hingga titik pelayanan kesehatan.

Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan, pihaknya menyesalkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Badung yang disebutnya dilakukan secara sepihak.

"Kami akan terus memantau kondisi jaringan dan layanan telekomunikasi di area yang terdampak aksi pembongkaran guna memastikan tidak terganggu kepentingan masyarakat, khususnya para wisatawan domestik dan asing yang merupakan penggerak urat nadi ekonomi di wilayah Kabupaten Badung," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).

"Kami mendorong semua pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi agar kepentingan masyarakat tidak semakin dirugikan," tambah Marwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra buka suara terkait protes yang juga dilayangkan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel). Ia menegaskan penertiban perangkat telekomunikasi yang disebut tidak berizin sudah memperhatikan aspek cakupan layanan.

Menurutnya, Diskominfo selalu berkomunikasi dengan operator seluler untuk tahu kondisi kualitas layanan seluler, termasuk bersurat ke BTS.

"Bersurat untuk pembangunan infield di daerah-daerah yang dilakukan penertiban, memastikan layanan seluler tetap maksimal. Sesuai arahan bupati penertiban ya dan kami harus tetap juga menjamin layanan telekomunikasi ini," jelasnya.




(agt/fay)