Penggeledahan Kantor Dinas
Sejumlah ruangan dari tiga kantor dinas di Kabupaten Badung disegel buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower, Rabu (5/4/2023). Tiga dinas yang sempat disegel, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Tak hanya penyegelan, polisi juga menyita dua ransel dokumen terkait kasus tersebut. Dokumen yang disita itu termasuk beberapa berkas yang berkaitan dengan program smart city di Badung. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kerja sama periode 2016-2021 dan 2017-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penyegelan sejumlah ruangan di tiga kantor dinas di Puspem Badung dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ia menuturkan penyegelan tersebut merupakan buntut dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower di wilayah Badung.
Hanya saja, ia tak menjelaskan detail lantaran kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. "Jadi terkait dengan tower itu yang menangani Bareskrim tindak pidana khusus Bareskrim. Jadi semuanya ada di sana, hanya koordinasi dengan Polres Badung bahwa memang ada penanganan itu dan memang itu betul," kata Satake Bayu, Kamis (6/4/2023).
Dinilai Ganggu Layanan kepada Masyarakat
Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) melayangkan protes terkait pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Aspimtel menyebutkan pembongkaran menara telekomunikasi tersebut dinilai akan mengganggu layanan telekomunikasi ke masyarakat. Mengingat saat ini jelang liburan lebaran, yang mana trafik telekomunikasi cenderung mengalami kenaikan daripada hari normal.
"Tindakan ini (pembongkaran) harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama. Sebentar lagi hari raya Idul Fitri dan diselenggarakannya KTT ASEAN pada 9-11 Mei 2023 yang harus didukung dengan infrastruktur digital yang memadai, tentunya harus diprioritaskan cakupan dan kualitas sinyal seluler," ujar Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko.
Pria yang akrab disapa Teddy ini merespon rencana dari Pemkab Badung yang mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Teddy mengungkapkan dampak bongkar menara tersebut cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin memburuk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke kondisi normal, apalagi untuk memperbaiki dan meningkatkannya.
"Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung,"ucapnya.
Halaman berikutnya protes operator seluler dan sanggahan Diskominfo Bali