Antisipasi Merapi, Postel Monitor Frekuensi Radio
- detikInet
Jakarta -
Status Merapi kini telah ditingkatkan menjadi Awas Merapi. Dalam upayanya mengintensifkan penanggulangan bencana, Ditjen Postel melalui Balai Monitoring Frekuensi Radio di Yogyakarta dan Semarang, melakukan pengawasan (monitoring) penggunaan frekuensi radio di wilayah tersebut. Pengawasan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, di sekitar radius tertentu di wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. "Monitoring frekuensi radio ini sangat penting untuk mendeteksi sedini mungkin adanya penggunaan frekuensi radio illegal, yang berpotensi mengganggu (interferensi) terhadap komunikasi radio yang dilakukan oleh RAPI, ORARI dan Tim SAR di sekitar kawasan Gunung Merapi," ungkap Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, seperti dikutip detikINET dari keterangan tertulisnya, Minggu (14/5/2006).Diungkap Gatot, selama ini masih sering ditemukan beberapa pengguna frekuensi radio illegal, yang berpotensi menimbulkan gangguan dengan yang legal. Penggunaan frekuensi ilegal, baik oleh individu maupun lembaga pemerintah yang terkait dengan penanggulangan bencana Merapi, bisa menyebabkan interferensi karena bersentuhan dengan yang secara legal digunakan oleh Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI). "Kepada pihak-pihak tersebut, meskipun sama-sama tujuannya untuk koordinasi penanggulangan, maka pihak Balai Monitoring Frekuensi Radio di Yogyakarta telah melakukan pendekatan untuk meminimalisasi interferensi," lanjut Gatot.Tak Hanya untuk MerapiMonitoring penggunaan frekuensi radio ini ternyata tidak hanya dilakukan di kawasan sekitar Merapi. Berdasarkan laporan dari beberapa Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio yang tersebar di seluruh Indonesia, ditemui ada semakin banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menerbitkan izin frekuensi radio. Selain dinilai menyalahi kewenangan Ditjen Postel, kondisi tersebut juga dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan dalam pengurusan penggunaan frekuensi radio. Secara teknis dikatakan, hal itu banyak dikeluhkan para pengguna frekuensi radio dalam negeri yang sudah memperoleh izin, dan berbagai pihak di luar negeri yang sering kali mengeluh terhadap ganggunan frekuensi radio yang muncul dari Indonesia.Izin Terbitan PemdaSelama ini diketahui, beberapa Pemda telah menetapkan kanal dan memberi izin penyelenggaraan bagi radio siaran dan televisi siaran, yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.Hal itu dinilai mengabaikan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation), dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF).Beberapa Pemda juga dilaporkan telah menerbitkan izin frekuensi radio untuk taksi, komrad dan penggunaan frekuensi radio lainnya untuk keperluan telekomunikasi. Bahkan beberapa diantaranya telah menerbitkan izin frekuensi radio HF yang daya pancarnya dapat menembus beberapa negara lain dalam cakupan yang sangat luas.Kerancuan penanganan kebijakan pos dan telekomunikasi di sejumlah daerah tersebut, dikhawatirkan akan makin meningkatkan potensi kerugian negara dari pemasukan BHP Frekuensi Radio per tahun, yang seharusnya langsung masuk ke kas negara."Penerimaan BHP Frekuensi Radio seperti yang terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Riau dan Kaltim dan beberapa provinsi lainnya yang langsung masuk ke kas negara, cenderung berkurang secara signifikan," papar Gatot.Penerbitkan izin frekuensi radio HF secara tidak terkontrol, dikhawatirkan dapat menembus beberapa negara lain, sehingga berpotensi menimbulkan keluhan interferensi dari pengguna frekuensi radio lainnya di luar negeri. (nks)(Catatan Redaksi:Bagi pemberi komentar, mohon tidak mengisi kolom nama dengan kata/kalimat yang tak lazim sebagai nama orang. Nama samaran diperbolehkan. Pengisian nama dengan nama milik orang lain (public figure), alamat situs, merek, nama institusi tertentu dan/atau cenderung vulgar/ofensif/SARA, tidak diperkenankan.)
(ketepi/)