Dengan diterbitkannya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat 4G dan perangkat 5G, Indonesia secara perlahan tak ingin menjadi pasar semata, melainkan juga dapat menjadi produsen.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa unsur komponen lokal yang harus dipenuhi itu terdiri dari penggabungan hardware hingga software.
"Maksudnya cuma satu, kita memakai teknologi dalam akselerasi transformasi digital ini jangan semata-mata jadi konsumen," ungkapnya, Kamis (21/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, kita juga harus secara bertahap mengambil bagian untuk menjadi produsen, mulai dari komponen. Untuk itu kali ini telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, mendapatkan masukan-masukan dari vendor peralatan, kita putuskan dinaikan dari 30% ke 35%, dan itu disanggupi," sambung Menkominfo.
Perangkat 4G tadinya diwajibkan komponen lokalnya 30%, dan kini bertambah menjadi 35%. Sedangkan untuk TKDN yang ditujukan bagi perangkat 5G ini baru diatur mengingat teknologi tersebut baru menyapa Indonesia beberapa waktu silam, tepatnya sejak Mei lalu.
Aturan TKDN perangkat 4G dan 5G ini diterbitkan pada 12 Oktober oleh Menkominfo dan berlaku enam bulan kemudian.
"Agar vendor-vendor mulai mempersiapkan berbagai hal untuk mendukung dimulai penjualan dan penggunaan perangkat 4G dan 5G, baik base station maupun subscriber station," jelasnya.
Dengan aturan TKDN perangkat 4G dan 5G ini, maka diharapkan dapat berdampak pada hal-hal positif seperti misalnya menggairahkan perekonomian, investasi, lapangan pekerjaan, hingga penerimaan pajak untuk negara.
(agt/fyk)