Terungkap, Penyebab Layanan Sampoerna Telekomunikasi Disetop
Hide Ads

Terungkap, Penyebab Layanan Sampoerna Telekomunikasi Disetop

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 24 Jun 2021 21:12 WIB
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
Bukan Surat Teguran Ketiga, Sampoerna Telekomunikasi Disetop Karena Gangguan. Foto: Screenshot
Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi memastikan penghentian layanan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI), bukan karena surat teguran ketiga dari pemerintah.

"Bukan (surat teguran ketiga-red). STI yang bersurat ke Kominfo," ungkapnya kepada detikINET, Kamis (24/6/2021).

Dedy mengatakan, penghentian layanan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dengan merek Net1 itu, karena ada gangguan teknis yang berdampak kepada para pelanggannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy menyampaikan beberapa hari lalu, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia telah mengirimkan surat ke Kominfo. Salah satu isinya, yaitu perusahaan akan memberikan kompensasi berupa refund/pengembalian dana atas paket pelanggan yang masih aktif.

"Sehubungan dengan hal-hal di atas, Kemenkominfo menegaskan agar PT. STI untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedy.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, layanan Net1 yang beroperasi di pita frekuensi 450 MHz itu tersebar hingga 28 provinsi di Indonesia dengan jumlah 334.473 pelanggan.

Sementara itu, Kominfo sudah melayangkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia agar perusahaan melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR).

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui belum membayar BHP izin frekuensi untuk tahun 2019 dan 2020 dengan total tunggakan dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar.

Kominfo memberi waktu pelunasan kepada STI sampai 31 Juli 2021. Bila tidak direspon, maka pemerintah akan mengirimkan surat teguran ketiga dan melakukan penghentian sementara.

"Jika teguran tetap ditindaklanjuti hingga waktu pada November 2021, akan dilakukan pencabutan izin penggunaan frekuensi," sambung Dedy.




(agt/fyk)