Layanan Sampoerna Telekomunikasi Disetop Sementara Per 22 Juni
Hide Ads

Layanan Sampoerna Telekomunikasi Disetop Sementara Per 22 Juni

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 24 Jun 2021 18:30 WIB
Net1 Indonesia merek dagang PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang menggelar layanan 4G di pita frekuensi 450 MHz.
Layanan Sampoerna Telekomunikasi Disetop Sementara Per 22 Juni. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Layanan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) dengan nama merek Net1 dihentikan untuk sementara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan, Kamis (22/6) telah menerima surat dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia perihal pemberitahuan penghentian layanan telekomunikasi untuk sementara sejak 22 Juni 2021.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menyampaikan informasi adanya kendala teknis yang berdampak pada penyediaan layanan Net1 kepada pelanggan melalui situs resminya net1.co.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT. STI akan memberikan kompensasi berupa refund/pengembalian dana atas paket pelanggan yang masih aktif sebagai bentuk komitmen kepada pelanggan," ungkap Dedy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).

STI diketahui selama ini menggelar layanan jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450 MHz menggunakan merek Net1.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan laporan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia kepada Kementerian Kominfo per 30 April 2021, perusahaan tersebut memiliki pelanggan sebanyak 334.473 pelanggan. Adapun, layanan Net1 saat ini meliputi 28 Provinsi di Indonesia.

"Sehubungan dengan hal-hal di atas, Kemenkominfo menegaskan agar PT. STI untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Dedy.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan, Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT. STI.

Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi.

Secara khusus Kominfo juga menegaskan agar PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia segera melakukan pelunasan pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (BHP IPFR) tahun 2019 dan 2020, yang tercatat per Juni 2021 berjumlah Rp442 Milyar yang terdiri atas hutang pokok dan denda.




(agt/fyk)