Konsistensi dan sikap tegas dalam menjalankan aturan terus ditunjukkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate. Baru-baru ini, sikap tersebut ditunjukkan dengan dilayangkannya surat teguran kedua dari Kementerian Kominfo RI pada PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI).
Diketahui, surat teguran ini diberikan atas tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio 450 MHz yang selama ini dipergunakan PT STI. Sebelumnya, pada Sabtu (1/5), Kominfo sudah melayangkan surat teguran ke STI untuk membayar Rp 442 miliar yang terdiri dari tunggakan tagihan BHP Spektrum Frekuensi Radio beserta denda.
Dalam surat tersebut, dikatakan jika sampai 31 Juli 2021 STI tidak melakukan pembayaran, maka Kominfo mengancam operasional penggunaan spektrum frekuensi radio yang selama ini mereka gunakan akan dihentikan sementara pada 1 Agustus 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sikap tegas Menkominfo mendapat penilaian positif dari pengamat kebijakan publik, Alamsyah Saragih. Pria yang merupakan Komisioner Ombudsman periode 2016-2021 tersebut menilai jika ada operator yang 'bandel' tidak mau membayar tunggakan BHP frekuensi, maka pemerintah dapat segera mencabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya.
"Dengan UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaraan frekuensi STI. Jadi pemerintah harus tegas kepada operator telekomunikasi yang bandel dan memberikan potensi kerugian negara," terang Alamsyah dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).
Ia menambahkan ketika izin penyelenggaraan frekuensi STI dicabut pemerintah, kewajiban untuk membayar tunggakan BHP frekuensi tidak lantas akan hilang. Sebab, kewajiban pembayaran BHP frekuensi tetap akan diminta pemerintah. Akan tetapi, lanjutnya, tagihan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Jadi operator yang dicabut izin penyelenggaraan frekuensinya tak akan bisa menghindar dari tunggakan BHP frekuensi. Kemenkeu akan kejar tunggakan tersebut sampai mereka melunasinya. Selanjutnya Kominfo dapat melelang frekuensi 450 MHz tersebut ke operator telekomunikasi yang memiliki komitmen kuat untuk membangun dan membayar kewajibannya kepada negara," kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, langkah Menkominfo untuk memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor telekomunikasi sudah sangat tepat. Ia pun menyarankan agar Kominfo segera memutuskan nasib frekuensi 2,6 GHz untuk dapat mengoptimalkan PNBP negara di era kepemimpinan Menteri Johnny.
Ia menilai, frekuensi 2,6 GHz yang selama ini diduduki oleh penyelenggara TV berbayar melalui satelit tidak optimal pemanfaatannya. Padahal, frekuensi tersebut bisa dipergunakan untuk layanan 5G.
"Harusnya Kominfo dapat memaksa pemegang izin frekuensi 2,6 GHz untuk mengembalikan sebagian frekuensi yang dimilikinya. Tidak perlu menunggu sampai 2024. Sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar, pemerintah dapat mencabut izin penggunaan frekuensi radio yang tak optimal. Apa lagi PNBP dari TV berbayar melalui satelit tidak optimal," ujarnya.
Selain itu, beredar kabar bahwa penyelenggara TV berbayar melalui satelit yang menguasai frekuensi 2,6 GHz berencana menjadi operator broadband di Indonesia. Adapun upaya ini bisa dilakukan dengan mengajukan izin penyelenggaraan telekomunikasi ke Kominfo.
Menanggapi hal tersebut, Alamsyah mengatakan Pemerintah tak perlu mengakomodasi permintaan penyelenggara TV berbayar untuk menjadi operator telekomunikasi. Menurutnya, izin penyiaran dan izin telekomunikasi merupakan dua hal yang sangat berbeda. Selain itu, ia juga menilai jumlah operator telekomunikasi saat ini sudah banyak.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan tren industri telekomunikasi saat ini ialah konsolidasi. Ia pun menyoroti penguasa frekuensi 2,6 GHz yang juga pernah kabur dari industri telekomunikasi nasional.
"Landing right mereka akan habis tahun 2024. Kenapa pemerintah kasih izin ke mereka yang kurang memiliki komitmen untuk membangun industri telekomunikasi. Pemerintah mungkin bisa dengan memigrasikan mereka ke pita frekuensi lain yang lebih optimal sesuai kebutuhannya sebagai lembaga penyiaran. Bukan malah memberikan izin operator telekomunikasi. Saya meminta agar pemerintah jangan kasih izin kepada petualang-petualang di industri telekomunikasi. Apalagi frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset publik," ungkap Alamsyah.
Ia menerangkan konglomerasi MNC selaku induk dari Indovision, pernah mengantongi izin penyelenggaraan seluler di Indonesia melalui PT. Mobile8 Telecom Tbk dengan brand-nya Fren. Seiring berjalannya waktu, di tahun 2009 MNC menjual Mobile8 ke Sinarmas.
Tak hanya hengkang dari industri telekomunikasi nasional, jelasnya, petinggi dari Mobile8 juga pernah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Mobile 8 periode 2007-2009.
(akn/fay)