Masih banyaknya daerah di Indonesia yang belum mendapat layanan telekomunikasi disesalkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Menurutnya, komitmen pembangunan operator telekomunikasi di daerah non komersial masih terbilang lambat.
Padahal ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular secara nasional, para operator tersebut telah berjanji untuk membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah, termasuk di daerah yang non komersial.
Sejauh ini, masih ada 12 ribuan desa dan kelurahan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) belum menikmati layanan internet. Dari jumlah tersebut, 9 ribuan desa dan kelurahan merupakan daerah Universal Service Obligation (USO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 3 ribuan sisanya adalah daerah non 3T yang seharusnya menjadi kewajiban 6 operator telekomunikasi pemegang izin bergerak seluler. Padahal ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular secara nasional, para operator tersebut telah berjanji untuk membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah, termasuk di daerah yang non komersial.
"Berbagai alasan kerap diutarakan operator untuk tidak memenuhi komitmen pembangunannya. Dahulu isu tidak adanya backbone dipakai untuk menghindari komitmen pembangunan. Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, seharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi untuk tidak membangun di 3.435 desa tersebut," ujar Agus.
"Padahal di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah," tambahnya.
Agus meminta agar Kementerian Kominfo dapat bertindak tegas terhadap operator telekomunikasi yang 'malas' membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut. Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.
"Saya meminta Menkominfo dapat lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin. Saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi. Seharusnya itu menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut," terang Agus.
Pengamat kebijakan publik ini menilai, niat salah satu operator mendorong diberlakukannya national roaming merupakan hal yang tak masuk akal. Sejatinya roaming diberlakukan untuk memberikan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang berpergian ke luar negeri.
"Nggak mungkin operator kita membangun jaringan telekomunikasi di Malaysia. Oleh sebab itu diberlakukanlah roaming. Karena operator kita tak memiliki hak dan kewajiban untuk membangun jaringan di negara lain. Makanya menyewa jaringan dari operator di luar negeri. Kalau satu negara ya tak perlu roaming, karena kewajiban mereka adalah membangun di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali," ungkapnya.
Harusnya yang dilakukan operator telekomunikasi, membangun di daerah yang belum ada layanannya. Tujuannya selain agar masyarakat dapat memiliki pilihan telekomunikasi, juga dapat menciptakan equal playing field di industri telekomunikasi.
Kunci dari keberhasilan industri telekomunikasi adalah terus membangun dan berinvestasi. Jika operator terus melakukan manuver guna menghindari komitmen pembangunan, Agus meminta agar Kementerian Kominfo tak segan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak patuh pada regulasi dan kesepakatan yang ada.
"Apa yang tertuang dalam regulasi harus dilakukan oleh operator telekomunikasi. Kementerian Kominfo sebagai regulator harus mengawasi dan dapat bersikap tegas. Kalau ada yang ingkar terhadap komitmen pembangunannya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo," terang Agus.
Dengan diterbitkannya PP No.46 tahun 2021 tentang Postelsiar, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Kalau mereka tidak membangun, menurut Agus, Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sanksi tersebut berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, daya paksa polisional, hingga pencabutan perizinan berusaha. Sehingga Kominfo memiliki dasar sangat kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap operator telekomunikasi yang ingkar dalam memenuhi komitmen pembangunan.
"Kominfo diminta tidak takut dan ragu untuk menerapkan komitmen pembangunan yang sama ke seluruh operator telekomunikasi, equal level playing field harus dijalankan. Pemerintah harus tegas kepada operator yang ingkar terhadap janji pembangunannya. Indonesia itu pasarnya besar, akan banyak investor yang tertarik berinvestasi di sektor telekomunikasi nasional," tutup Agus.