Aturan OTT Global yang Dinanti Penyedia Layanan Telekomunikasi
Hide Ads

Aturan OTT Global yang Dinanti Penyedia Layanan Telekomunikasi

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Rabu, 03 Feb 2021 13:56 WIB
Teknisi melakukan pemeliharaan perangkat BTS milik XL Axiata yang berlokasi di Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, sekitar 9 km dari puncak Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta,  Selasa (8/12/2020). Pemeliharaan dilaksanakan untuk menjaga kualitas layanan serta kenyamanan masyarakat pengguna XL dan AXIS di kawasan gunung Merapi yang banyak terdapat lokasi wisata, XL Axiata juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mengamankan jaringan di tengah aktivitas gunung Merapi yang terus meningkat. XL Axiata memiliki lebih dari 80 BTS yang berada pada radius sekitar 15 km dari Gunung Merapi yang tersebar di wilayah Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten. detikcom/Pius Erlangga
Ilustrasi BTS. Foto: PIUS ERLANGGA
Jakarta -

Langkah pemerintah untuk menerapkan aturan untuk penyedia layanan over the top (OTT) global ternyata sudah dinanti-nanti oleh anggota Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL).

Menurut Ketua Umum APNATEL Triana Mulyatsa, selama ini anggota APNATEL sudah menantikan kehadiran aturan semacam ini. Yang mewajibkan penyedia layanan OTT global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi di Indonesia.

Ia pun memberikan apresiasi dan dukungan pada pemerintah untuk bersikap tegas dalam penerapan kewajiban kerja sama penyelenggara layanan OTT tersebut dengan operator telekomunikasi, yang dituangkan dalam perubahan dalam RPP Postelsiar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab menurutnya selama ini tak ada aturan yang mengatur keberadaan OTT global di Indonesia. Aturan yang ada hanya mengatur kewajiban mereka membayar PPN.

"Kami sebagai asosiasi telekomunikasi tertua di Indonesia sangat mendukung langkah Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan OTT khususnya OTT global yang menyediakan layanan sama seperti operator telekomunikasi (voice dan messanger), yang tentunya hal ini berdampak pada penurunan pendapatan operator telekomunikasi. Bila hal ini didiamkan saja, maka sudah pasti akan berdampak terhadap kegiatan usaha anggota APNATEL, saat ini pun sudah mulai terasa," ungkap Triana.

ADVERTISEMENT

Triana pun menuding keberadaan OTT global menjadi salah satu penyebab turunnya pendapatan operator telekomunikasi, yang kemudian menyebabkan rendahnya investasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Lalu, dampak lainnya adalah menurunkan tingkat penyerapan tenaga kerja di sektor telekomunikasi, yang selama ini didukung oleh keberadaan vendor dan kontraktor operator telekomunikasi di Indonesia.

"Kewajiban OTT untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kedaulatan negara. Diharapkan dengan diwajibkannya OTT global bekerjasama dengan penyedia jaringan telekomunikasi diharapkan dapat kembali meningkatkan investasi dan penetrasi jaringan telekomunikasi di Indonesia. Dengan meningkatnya pembangunan jaringan telekomunikasi otomatis akan mendongkrak jumlah pekerja di kontraktor telekomunikasi yang selama ini terkenal padat karya," jelasnya.

Jadi jika mereka telah bekerjasama dengan operator telekomunikasi dalam negeri, Triana berharap sebagian pendapatan OTT global tersebut bisa digunakan untuk percepatan penyediaan jaringan telekomunikasi.

"Selama ini penggelaran jaringan telekomunikasi tanpa menggunakan dana APBN. Jadi saatnya dan menjadi waktu yang tepat bagi Pemerintah untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan penyelenggara telekomunikasi Indonesia. Pemerintah jangan mau diintervensi oleh OTT global yang hanya mementingkan keuntungan semata, namun tidak mau berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Sehingga diharapkan nantinya bangsa Indonesia tak hanya dijadikan pasar bagi OTT global saja, namun bisa menjadi pusat perkembangan digital di ASEAN," tutup Triana.




(asj/fay)