Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menyambut baik rencana pemerintah untuk mengatur penyedia layanan over the top (OTT) global di Indonesia.
Aturan yang dimaksud mewajibkan penyedia layanan OTT yang menjalankan kegiatan usaha tersebut untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.
"Ini sebenarnya yang kami nantikan selama ini. Alhamdulilah pemerintah mendengarkan aspirasi seluruh anggota APJII. Seluruh anggota APJII akan mendukung dan mengawal peraturan yang dibuat oleh Pemerintah tersebut secara konsisten. Saya bisa pastikan seluruh anggota APJII kompak mensikapi ini," terang Jamalul dalam keterangan yang diterima detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab selama ini yang menggelar jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia adalah anggota APJII. Dengan CAPEX yang mahal dan pengembalian yang besar anggota APJII menggelar jaringan telekomunikasi agar OTT Global tersebut dapat beroperasi di Indonesia.
Namun kenyataannya yang menikmati dan mendapatkan benefit terbesar adalah perusahaan layanan Over-The-Top (OTT) global. Sedangkan kontribusi perusahaan OTT global terhadap perekonomian nasional terbilang tidak ada.
Perusahaan OTT global yang beroperasi di Indonesia juga tidak membayar pajak PPh atau pajak transaksi, maupun non pajak. Padahal untuk menggelar telekomunikasi di Indonesia, anggota APJII membayar PPn, PPh dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya seperti Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) jasa telekomunikasi serta membayar kontribusi kewajiban Universal Service Obligation (USO).
Menurut Jamal kewajiban OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi ini wujud dari keberpihakkan Pemerintah terhadap perusahaan yang ada di Indonesia. Dengan kewajiban ini menurut Jamalul akan membuat para pengusaha nasional diperlakukan adil oleh Pemerintah.
"Saat ini mereka yang sangat menikmati infrastruktur telekomunikasi yang dibangun di Indonesia. Kita anggota APJII nyaris tidak ada benefit yang diberikan dari kehadiran mereka di Indonesia. Sekarang kontribusi apa yang diberikan OTT global untuk kita dan dan perekonomian Indonesia. Nyaris tidak ada. Jadi yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari adanya infrastruktur telekomunikasi ini ya OTT global. Jadi wajar jika pemerintah mewajibkan OTT global tersebut untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang ada di Indonesia," jelasnya.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]