Lelang Frekuensi 2,3 GHz Batal, Nasib 5G di RI Bisa Buram
Hide Ads

Lelang Frekuensi 2,3 GHz Batal, Nasib 5G di RI Bisa Buram

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 23 Jan 2021 14:27 WIB
Jaringan 5G
Ilustrasi 5G. Foto: Reuters
Jakarta -

Nasib layanan 5G di Indonesia bisa menjadi tidak jelas, setelah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang rencananya dipakai sebagai frekuensi 5G.

Ketika pertama kali mengumumkan pembukaan lelang frekuensi 2,3 GHz pada November 2020, Kominfo menyebutkan spektrum tersebut akan dimanfaatkan untuk transformasi digital hingga menggelar layanan 5G nantinya di Indonesia.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," kata Kominfo saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kominfo masih menimbang frekuensi mana yang akan dipakai untuk menggelar layanan 5G. Pembukaan lelang frekuensi 2,3 GHz rentang 2360 MHz - 2390 MHz dijadikan frekuensi 5G menjadi harapan dibukanya jaringan seluler generasi kelima itu di Indonesia.

Namun dengan dibatalkannya lelang frekuensi 2,3 GHz, yang mana Kominfo sudah sampai tahap pengumuman seleksi membuat nasib layanan 5G jadi kembali tidak jelas. Adapun, pemenang lelang spektrum tersebut itu Telkomsel, Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Smartfren.

ADVERTISEMENT

"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," tutur Kominfo.

Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan.

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.




(agt/fyk)