Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara soal penerapan network dan spectrum sharing untuk jaringan 5G, yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, dalam hal ini adalah RPP Sektor Postelsiar.
Kodrat Wibowo, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi tugas pemerintah yang menyelesaikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih lagi di UU Cipta Kerja dan turunannya, Pemerintah selalu memasukkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat.
"KPPU mendukung spirit yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi baru di Indonesia. Terlebih lagi dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya selalu mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat," terang Kodrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu aturan turunan yang menjadi perhatian KPPU adalah RPP Sektor Postelsiar. Dalam RPP Postelsiar tersebut Pemerintah mengatur mengenai network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G. Menurut Kodrat, KPPU mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada.
Di tahun 2017, KPPU tidak merekomendasikan network sharing dan spectrum sharing untuk teknologi sebelum 5G. Pertimbangan kala itu, network sharing dan spectrum sharing berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat. Network dan spectrum frequency adalah alat produksi penting dalam industri telekomunikasi. Jika dikerjasamakan maka akan terdapat persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran.
Kini network dan spectrum sharing diperbolehkan walaupun terbatas untuk penerapan 5G. Pemerintah mengizinkan network dan spectrum sharing namun tentunya dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana tercantum dalam RPP Postelsiar.
Dalam implementasinya menurut Kodrat KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G tersebut. Tujuannya agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi.
Seperti kita ketahui bersama, spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi namun tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara.
Penguasaan atas spektrum frekuensi tentunya akan meningkatkan valuasi dari perusahaan telekomunikasi. Dalam UU Cipta Kerja serta dalam draft RPP Postelsiar ditegaskan, pemerintah dapat mencabut izin atas spektrum frekuensi jika penggunaannya tidak optimal.
Untuk itu, kemudahan berusaha berupa network dan spectrum sharing harus diawasi dengan ketat. Tahapan pengajuannya ke Kemenkominfo, proses persetujuan, dan pengawasan/ pengendalian network dan spectrum sharing harus dikawal ketat.
Simak Video "Video Unboxing Samsung Galaxy A06 5G Free Fire Gaming Package"
[Gambas:Video 20detik]