Operator seluler merespon terkait pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Diketahui, BRTI termasuk dari 10 badan dan lembaga sektoral yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain BRTI, ada juga Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) pun dinyatakan tamat. Kedua lembaga tersebut sama-sama berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dengan dibubarkannya BRTI dan BPT ini, maka fungsi dan tugas dari keduanya dikembalikan kembali ke tangan Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak semua operator seluler menanggapinya, hanya Telkomsel dan XL Axiata. Sementara itu, Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menolak berkomentar.
Disampaikan VP Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, Telkomsel akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait menyangkut regulasi.
"Telkomsel menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI dan senantiasa akan terus berkoordinasi untuk melanjutkan program kerja penyusunan rancangan regulasi yang masih berjalan bersama dengan Kementerian Kominfo RI, guna memastikan iklim industri telekomunikasi yang sehat," tutur Denny.
Nada yang sama juga diucapkan XL Axiata. Operator seluler yang identik warna biru ini menghormati langkah yang dilakukan pemerintah dan akan menyesuaikan diri dengan keputusan yang telah ditetapkan.
"Saat ini kami masih mengkaji dan menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah/Kemkominfo, semoga bisa segera ada informasi terutama mengenai siapa dan bagaimana menggantikan peran serta fungsi yang selama ini dijalankan BRTI," kata GM Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih Harlianti.
"Tentu kami berharap meskipun tidak ada lagi BRTI, namun kebijakan pemerintah di bidang telekomunikasi tetap bisa menjamin kesetaraan dan keadilan berusaha bagi seluruh pelaku industri telekomunikasi Indonesia," harapnya.
BRTI dan sembilan badan maupun lembaga sektoral resmi dibubarkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres pembubaran tersebut telah ditandatangani Jokowi tertanggal 26 November dan kemudian diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Dengan pembubaran BRTI , maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kementerian kominfo," ungkap Menkominfo Johnny G Plate.
Menkominfo mengklaim bahwa langkah pemerintah dengan membubarkan BRTI tidak menyalahi ketentuan secara internasional, karena di Indonesia tetap ada Badan Regulasi yang dipegang oleh Negara, yaitu dalam hal ini Kemenkominfo.
"Sebagai regulator, pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai perundang-undangan," pungkasnya.
(agt/fay)