BRTI Dibubarkan Picu Kritik, Ini Reaksi Menkominfo
Hide Ads

BRTI Dibubarkan Picu Kritik, Ini Reaksi Menkominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 30 Nov 2020 20:45 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengkoreksi program Merdeka Sinyal 2020. Ia menghapus angka 2020 dari program yang telah dicanangkan di era Menkominfo Rudiantara.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan bahwa pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai upaya pemerintah untuk merampingkan jumlah badan atau lembaga sektoral.

Hal itu ia katakan sebagai respons terhadap dibubarkannya lembaga yang kadang disebut sebagai wasit telekomunikasi tersebut, oleh Presiden Jokowi. Beberapa lembaga lain juga dibubarkan oleh Presiden.

Selain BRTI, lembaga yang di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang turut 'disingkirkan' adalah Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT). Disebutkan bahwa pembubaran tersebut sebagai bagian dari perampingan lembaga-lembaga yang tugas fungsinya tumpang tindih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menciptakan sistem Pemerintahan yang efisien dan efektivitas birokrasi yang optimal," ujar Menkominfo dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

BRTI dan BPT ini termasuk dari 10 badan dan lembaga sektoral yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diresmikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Perpres sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak diundangkan," ungkapnya.

Menkominfo kemudian menuturkan bahwa kedudukan Independent Regulatory body atau badan regulator independen dalam best practices di ranah internasional berbeda-beda. Misalnya, ada yang berupa Kementerian seperti Jepang, dan ada juga yang berupa Badan tersendiri.

"Dengan pembubaran BRTI , maka tugas, fungsi dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian Badan Regulasi melekat pada tugas fungsi Kementerian kominfo," kata Johnny.

Menkominfo mengklaim bahwa langkah pemerintah dengan membubarkan BRTI tidak menyalahi ketentuan secara internasional, karena di Indonesia tetap ada Badan Regulasi yang dipegang oleh Negara, yaitu dalam hal ini Kemenkominfo.

"Sebagai regulator, pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai per-uu-an," pungaksnya.




(agt/fyk)