4 Kelompok yang Berhak Dapat Kuota Belajar Gratis dan Syaratnya
Hide Ads

4 Kelompok yang Berhak Dapat Kuota Belajar Gratis dan Syaratnya

Rachmatunnisa - detikInet
Jumat, 25 Sep 2020 16:14 WIB
Siswa siswi menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di balai warga RW 05 Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (27/8/2020). WiFi gratis ini disediakan oleh swadaya warga RW 05 guna membantu anak-anak yang melakukan pembelajaran jarak jauh yang terkendala dengan kuota internet.
4 Kelompok yang Berhak Dapat Kuota Belajar Gratis dan Syaratnya (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ), pemerintah bekerja sama dengan operator telekomunikasi memberikan bantuan kuota akses internet. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota belajar ini?

Melalui channel YouTube resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada Jumat (25/9/2020) Mendikbud Nadiem Makarim, Menkominfo Johnny G Plate, dan Menterian BUMN Erick Tohir, meresmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

kuota belajar gratisFoto: Istimewa/Screenshot detikinet

"Kami mendengarkan keluhan para pendidik, orang tua, para pelajar yang harus melakukan PJJ namun terkendala akses internet. Agar kegiatan PJJ bisa berjalan dengan baik, kami menjawabnya dengan solusi berupa bantuan kuota belajar," kata Mendikbud Nadiem lewat konferensi pers virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

kuota belajar gratisFoto: Istimewa/Screenshot detikinet

Disebutkan Nadiem, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet yang mulai didistribusikan September hingga Desember 2020. Ada empat kelompok yang berhak mendapatkan bantuan kuota belajar gratis:

  1. Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
  3. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  4. Mahasiswa dan dosen.

Adapun syarat penerima bantuan kuota belajar adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif.



(rns/rns)