Meski demikian, Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga meyakini bahwa kalau ada beberapa pemain di industri apapun dalam kurun waktu tertentu secara finansial tidak seperti yang diharapkan maka itu adalah titik awal untuk mulai memikirkan konsolidasi.
"Pertanyaannya adalah, salah nggak dulu di Indonesia operator itu terlalu banyak? Jawabannya enggak," kata Alex saat ditemui di Mobile World Congress (MWC) 2019 di Barcelona, Spanyol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, jika dulu monopoli maka pasti pengalaman yang dirasakan pengguna dapat pasti tidak seperti hari ini.
"Jadi ada saatnya relaksasi tapi di titik tertentu ada saatnya konsolidasi. Semuanya akan seperti itu," tegasnya.
Lantas apakah Telkom Group ada rencana konsolidasi dengan operator lain? Soal ini, Alex menjawabnya dengan berteka-teki lantaran mesti sadar diri pula dengan kondisi Telkom Group saat ini.
"Kalaupun ada mungkin dalam hati, karena market sharenya Telkom Group di industri itu, sudah kira-kira mendekati limit nggak? Kalau KPPU bilangnya 70% traceholdnya, pengen sih tapi dalam hati. Wong kita Indi Home saja belum apa-apa sudah diributkan orang. Tetapi waktu dibawa ke KPPU, enggak kok," ujar Alex.
"Waktu itu saya bilang, itu yang malas inovasi saja yang ributin. Wong marketnya masih besar. Tapi kalau di balik, Telkom Group juga butuh kompetitor, jadi kalau semuanya tutup saja tinggal Telkom, nggak mau juga saya," tuturnya.
Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah menambahkan, konsolidasi merupakan salah satu cara untuk mengurangi kompetisi.
"Memang operator punya strategi yang berbeda-beda. Ada yang mengejar profit, memperbanyak jumlah pelanggan, menjadi nomor satu, memilih posisi nomor dua dan sebagainya. Tetapi semuanya pasti memiliki tujuan akhir profit," ucapnya.
Sementara dari kacamata "wasit", Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sendiri tengah mempersiapkan aturan main yang lebih fair jika operator benar-benar ingin melakukan konsolidasi.
I Ketut Prihadi, anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI menyebutkan bahwa regulator masih merumuskan materi muatan yang akan dituangkan dalam draft peraturan menteri.
"Unsur-unsur utama yang kami akan pertimbangkan adalah kepemilikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (lebar pita frekuensi radio yang saat ini dikuasai dan jenis pita frekuensi radionya), jumlah pelanggan serta kondisi penggelaran jaringan eksisting dan rencana penggelaran jaringan ke depannya. Terkait dengan penguasaan spektrum frekuensi radio, ada beberapa opsi yang masih dalam kajian," jelasnya.
(ash/krs)