"Ke depan itu tunggakannya harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Layanan Bolt Ditutup! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar). Sedangkan Bolt sendiri, sebelum kini layanannya dihentikan, menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar). Itu artinya, kedua perusahaan yang di bawah naungan Lippo Group memiliki utang ke negara sebesar Rp 708 miliar.
Tak hanya PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio mencapai Rp 2,197 miliar. Ketiga perusahaan yang nunggak ini akan dikejar oleh pemerintah.
"Sekarang akan kami limpahkan ke Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Di sana ada tata cara untuk kaitan dengan piutang negara. Proses akan berjalan sesuai ketentuan di Kementerian Keuangan," tuturnya.
(agt/krs)