Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tatanan Alokasi Frekuensi Tumpang Tindih
Pemerintah Akan Tata Ulang Spektrum Frekuensi 3G
Tatanan Alokasi Frekuensi Tumpang Tindih

Pemerintah Akan Tata Ulang Spektrum Frekuensi 3G


- detikInet

Jakarta - Saat ini terdapat dua tatanan alokasi frekuensi yang tumpang tindih pada pita frekuensi inti (core band) IMT-2000. Seperti dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Departemen Komunikasi dan Informatika Kamis (23/6/2005), pemerintah merasa harus mengambil kebijakan dan pengaturan rinci mengenai penataan kembali spektrum 3G secara keseluruhan. Kebijakan ini diharapkan keluar pada bulan Agustus 2005. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatur harmonisasi dalam pengelolaan spektrum frekuensi secara keseluruhan demi mengatasi pemborosan sumber daya alam yang langka, vital dan sangat dibutuhkan. Seperti pernah dituturkan Menkominfo Sofyan Djalil pada Rapat Kerja Komisi V DPR beberapa waktu lalu, pemborosan pada frekuensi tersebut disebabkan oleh adanya dua teknologi yang berbeda. Kedua tatanan teknologi yang tumpang tindih tersebut ialah Personal Communication System-1900 (PCS-1900) dengan Universal Mobile Telecommunication Services (UMTS) dan IMT-2000. UMTS yang merupakan layanan teknologi khusus 3G, beroperasi pada pita frekuensi terestrial 1900-1920 MHz dan 2010-2025 MHz (tanpa pasangan/TDD), 1920-1980 MHz berpasangan (FDD) dengan 2110-2170 MHz, serta pita frekuensi satelit 1980-2010 MHz berpasangan dengan 2170-220 MHz. Layanan UMTS banyak digunakan di negara-negara selain Amerika Utara seperti Eropa dan Asia Pasifik. Sedangkan PCS-1900 yang merupakan layanan teknologi selular mirip GSM yang beroperasi pada pita frekuensi terestrial 1850-1910 MHz berpasangan dengan 1930-1990 MHz 1930-1990 MHz. Kebalikan dari UMTS, layanan ini banyak digunakan oleh negara-negara Amerika Utara. "Pemanfaatan frekuensi yang tidak harmonis antara dua jenis teknologi yang tidak kompatibel (PCS-1900 dengan core band IMT-2000-red) menyebabkan terjadi interferensi," tutur Sofyan.International Mobile Telecommunications-2000 (IMT-2000) merupakan standar global sistem telekomunikasi bergerak generasi ketiga (3G) yang menyediakan akses sejumlah layanan seperti suara, data dan kecepatan tinggi. IMT-2000 diterbitkan oleh International Telecommunication Union -- Persatuan Telekomunikasi Internasional -- (ITU) untuk menjadi pedoman dalam regulasi pemilihan tatanan frekuensi radio. Untuk mendapatkan masukan yang optimal, Pemerintah akan melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder melalui workshop dan mekanisme lainnya. Workshop akan diadakan bulan Juli 2005 (rouzni/)




Hide Ads