BPKP Serahkan Tarif Interkoneksi, Ini Reaksi Menkominfo
Hide Ads

BPKP Serahkan Tarif Interkoneksi, Ini Reaksi Menkominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 18 Jan 2018 17:40 WIB
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kabarnya telah menyerahkan penghitungan tarif interkoneksi terbaru kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tarif interkoneksi adalah biaya yang dibayarkan satu operator pada saat penggunanya menghubungi operator lain, baik melalui telepon maupun SMS. Tarif ini merupakan salah satu komponen pembentuk tarif ritel.

Ketika dikonfirmasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dia mengaku belum mengetahuinya dan lebih mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu, tanya ke pak Ramli," ujar Rudiantara ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Rudiantara menjelaskan, dirinya masih konsisten dengan pernyataan sebelumnya mengenai interkoneksi. Ke depannya, interkoneksi tidak akan menjadi isu karena masyarakat kini sudah beralih menggunakan layanan data untuk komunikasi, misalnya melalui layanan pesan instan WhatsApp.

"Kita larinya ke (layanan) data. Kalau data di WhatsApp, saya kirim bayar, yang nerima bayar juga. Jadi, apa yang interkoneksi lagi," sebutnya.

Bila nanti hasil perhitungan terbaru biaya interkoneksi sudah diterimanya, Menkominfo belum memutuskan apakah akan mengumumkan hasil tersebut atau tidak.

"Intinya bagi saya, kalau tidak memberi dampak positif bagi masyarakat untuk apa dikeluarkan kebijakan. Kita maunya affordable, lebih terjangkau. Kalau nggak, kenapa dan untuk apa bikin kebijakan yang nggak memberikan dampak positif bagi masyarakat," tuturnya.

Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menunjuk verifikator independen, yaitu Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun kemarin.

Biro Humas Kementerian Kominfo saat itu mengatakan, BPKP sebagai verifikator akan bekerja sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundangan, di mana hasil verifikasi akan disampaikan kepada BRTI. Setelah itu, BRTI akan menyampaikan seluruh besaran biaya interkoneksi hasil verifikasi kepada operator.

Dengan ditunjuknya verifikator independen, pelaksanaan verifikasi perhitungan biaya interkoneksi antar BRTI dengan penyelenggara telekomunikasi sedang dilakukan.

Penyelesaian verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 tersebut ditargetkan selesai dalam 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017. Meski kenyataannya di lapangan, tarif interkoneksi terbaru belum juga diumumkan Kominfo dan BRTI.

"Kami masih melakukan evaluasi dan diskusi internal di BRTI dan nanti akan kami laporkan hasilnya ke pak Menteri (Kominfo) terlebih dahulu. Setelah itu, baru kami bisa sampaikan update-nya ya," kata Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna dihubungi detikINET secara terpisah. (rns/rou)