Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Apa Kata XL Soal Panasnya Hubungan Indosat-Telkomsel?

Apa Kata XL Soal Panasnya Hubungan Indosat-Telkomsel?


Anggoro Suryo Jati - detikInet

CEO XL Axiata Dian Siswarini (Foto: detikINET/Anggoro Suryo Jati)
Jakarta - CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli blak-blakan mengajak operator lain untuk bersuara menggoyang dominasi Telkomsel. Namun apa kata CEO XL Axiata Dian Siswarini soal isu ini?

Dimintai pendapatnya oleh media terkait panasnya hubungan Indosat dan Telkomsel, Dian memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

Yang pasti, menurut Dian, telekomunikasi merupakan industri yang sangat sulit ditaklukkan lantaran para pemain di dalamnya selalu bersaing sengit satu sama lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (telekomunikasi-red) industri yang kompetitif. Pertarungan di pasar akan selalu ada dan lumayan sengit. Semuanya tentu berlomba untuk memenangkan pasar," jelasnya di Jakarta, Jumat (24/6/2016) petang.

Pertarungan antar operator ini tidak hanya terjadi antara operator A dengan operator B, namun antara semua operator, dan hal itu bukan terjadi saat ini saja, melainkan sejak dulu dan setiap saat.

Dian juga berharap sebaiknya aturan network sharing yang tengah digodok pemerintah lekas dikeluarkan. Karena aturan tersebut akan membuat industri lebih sehat, karena akan menyeimbangkan tiga pihak, yaitu industri, konsumen dan investor.

Sebab, menyeimbangkan ketiga pihak itu terbilang sulit, karena yang diinginkan oleh satu pihak belum tentu sama dengan pihak lain. Nah, cara terbaiknya, dari kaca mata Dian, adalah dengan melakukan network sharing.

XL sendiri menjalin kolaborasi network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan Indosat. Hanya saja, duet tersebut ingin ditingkatkan menjadi Multi Operator Core Network (MOCN) yang memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi.

Namun regulasi soal network sharing saat ini masih menunggu restu alias belum diteken Presiden Joko Widodo terhadap penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi. (asj/ash)
TAGS







Hide Ads