Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Soal Migrasi 800 MHz, Smartfren 'Oper Bola' Lagi ke Kominfo

Soal Migrasi 800 MHz, Smartfren 'Oper Bola' Lagi ke Kominfo


Yudhianto - detikInet

Foto: Pool
Jakarta - Tahun 2016 menjadi batas akhir bagi Smartfren untuk migrasi frekuensi 800 MHz. Menanggapi hal tersebut petinggi Smartfren malah seakan mengoper umpan lagi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Tanya ke Kominfo dong (batas waktunya)," ujar Derrick Surya, VP Brand dan Marcomm Smartfren, ketika ditanyakan rencana pemindahan blok kanal 800 MHz.

Demi memenuhi tenggat waktu tersebut, Smartfren mengklaim telah bertahap melakukan pemindahan blok kanal frekuensi 800 MHz. Namun fokus operator ini masih sebatas di wilayah-wilayah yang penggunanya minim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai Mei pindah bertahap. Malah kami sudah memulai sebelumnya, namun masih di wilayah-wilayah yang penggunanya minim," kata Ciba Gangga, Head of PR Smartfren di restoran Bebek Bengil, Jakarta.

Terkait sengketa 800 MHz ini Menkominfo Rudiantara sendiri sebelumnya menegaskan jika Smartfren sudah harus bertahap pindah blok kanal 800 MHz mulai bulan Mei atau Juni nanti. Fokusnya justru adalah kota-kota besar Indonesia.

"Jadi mulai Mei atau Juni, Smartfren bertahap harus pindah di kota-kota besar. Semua harus selesai sebelum akhir 2016 ini," pungkas Chief RA.

Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang dikeluarkan pada era Tifatul Sembiring, Smartfren diharuskan mengikuti tata ulang spektrum 800 MHz dan juga harus pindah dari 1.900 MHz.

Sebagai kompensasinya, Smartfren mendapatkan alokasi spektrum yang jauh lebih besar di 2,3 GHz dengan lebar pita 30 MHz. Itu artinya, operator seluler CDMA ini mendapatkan bonus lebar spektrum lebih dari empat kali lipat lebih besar dibanding di 1.900 MHz yang tadinya cuma 6,875 MHz.

Sementara di 800 MHz, jumlah spektrumnya tetap sama. Berkat spektrum peninggalan Mobile-8 Telecom dan Bakrie Telecom, anak usaha Sinar Mas Group ini punya spektrum 11 MHz.

Khusus di frekuensi 800 MHz itu, Smartfren diwajibkan untuk ikut tata ulang karena adanya rencana penggunaan frekuensi bekas TelkomFlexi oleh Telkomsel dan StarOne oleh Indosat. Spektrum itu rencananya akan digandengkan (extended) dengan spektrum yang dimiliki keduanya di 900 MHz.

Telkomsel dan Indosat nantinya menempati band B, sementara Smartfren di band A. Posisi tak ideal ada di Jabodetabek dan Jawa Barat di mana posisi kepemilikan frekuensi selebar 5,5 MHz dari Smartfren belum berdampingan sehingga harus ada penataan ulang.

"Smartfren sudah harus pindah sebelum Desember 2016," tegas menteri yang akrab disapa Chief RA ini saat ditemui detikINET di Jakarta. (yud/ash)







Hide Ads