Dalam pertemuan dengan mitra AD di Hotel JW Marriot, Surabaya, Telkomsel bersama Commisioner BRTI I Ketut Prihadi melakukan sosialisasi agar registrasi prabayar jilid kedua yang mulai dieksekusi per 15 Desember 2015 bisa terlaksana dengan lancar.
Telkomsel menyatakan keseriusannya dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan. Menurut Direktur Sales Telkomsel, Masβud Khamid, ini sebagai bentuk kepatuhan serta dukungan pada pemerintah untuk mendapatkan akurasi data pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, proses penertiban registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan.
Β
Implementasi yang dilakukan Telkomsel di antaranya pembaharuan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar mulai 22 April 2014, sosialisasi dan edukasi (pelatihan) kepada petugas pelayanan GraPARI mulai 1 Mei 2014, sosialisasi dan edukasi kepada Mitra Distributor Telkomsel mulai 9 Juni 2014.
Lalu, pemasangan banner Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI mulai Juli 2014 dan materi digital di GraPARI TV serta Mobile GraPARI, dan sosialisasi serta edukasi kepada mitra outlet serta pemasangan poster registrasi prabayar mulai Agustus 2014.
Disebutkan, keseriusan anak usaha dari Telkom Group ini dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi mencerminkan bahwa pihaknya turut membantu pemerintah dalam mencegah dan meminimalisasi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi.
Β
βSelama ini, penipuan banyak dilakukan oleh nomor-nomor prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan prabayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan,β ucap Mas'ud.
Kehadiran mitra outlet di seluruh Indonesia, karena Telkomsel menilai bahwa mereka yang nanti akan menjadi jembatan penghubung langsung ke pelanggan. Nantinya, setiap outlet wajib melakukan registrasi langsung setiap pelanggan yang membeli kartu perdana sesuai dengan ID calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar).
(rou/rou)