Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BRTI Butuh Darah Segar

BRTI Butuh Darah Segar


- detikInet

Jakarta -

Pendaftaran untuk menjadi calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) periode 2015-2018 tengah memasuki injury time.

Menurut Basuki Yusuf Iskandar, Ketua Panitia Seleksi KRT-BRTI Periode 2015-2018, sampai saat ini sudah ada 83 pelamar yang mengajukan diri dan seharusnya bakal ditutup pada akhir pekan ini.

Pun demikian, jumlah 83 pelamar itu dirasa masih kurang beragam jika dilihat dari segi distribusi alias asal pendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebanyakan pelamar masih berasal dari Pulau Jawa. Kita khawatir yang dari luar Jawa kurang informasi. Kita sebenarnya menginginkan distribusi yang lebih," jelas Basuki saat berbincang dengan detikINET.

Untuk itu, peluang memperpanjang masa pendaftaran untuk menjadi anggota BRTI pun terbuka lebar demi mendapatkan darah segar.

"Kita lihat animo dan perkembangannya, ada kemungkinan untuk memperpanjang karena melihat distribusi pelamar," ungkap Basuki yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Seperti diketahui, Panitia Seleksi KRT-BRTI Periode 2015-2018 sedikit mengubah syarat pendaftaran bagi mereka yang berminat untuk menjadi wasit di industri telekomunikasi. Aturan baru yang sempat menjadi sorotan adalah soal minimal umur yang harus 40 tahun, sebelumnya hanya 35 tahun.

Walau demikian, aturan umur itu tetap tak membuat ciut para pelamar. Menurut sumber detikINET, masih banyak pelamar yang usianya di bawah 40 tahun. Alhasil, banyak dari mereka yang langsung gugur dalam seleksi administratif.

Hal ini juga diungkap oleh Basuki. Menurutnya, bahkan ada pelamar anggota BRTI yang masih berusia 23 tahun. Entah memang dia berkompeten atau sekadar menjajal peruntungan, yang pasti bakal langsung dicoret dari proses seleksi.

Anggota KRT-BRTI Periode 2015-2018 akan dipilih sebanyak enam orang yang berasal dari bidang hukum, ekonomi, teknologi telekomunikasi, serta public policy. Mereka selanjutnya bakal dibebani tugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.

(ash/fyk)







Hide Ads