Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Permen Situs Negatif Digugat, Apa Tanggapan Menkominfo?

Permen Situs Negatif Digugat, Apa Tanggapan Menkominfo?


- detikInet

(ilustrasi/gettyimages)
Jakarta -

Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah lembaga dan perorangan. Lantas, bagaimana tanggapan Menkominfo Rudiantara terkait aturan yang diterbitkan di era pendahulunya itu?

Saat dihubungi detikINET, Selasa (25/11/2014), menteri yang akrab disapa dengan panggilan Chief RA ini belum bisa bicara banyak. Pasalnya, ia belum begitu paham tentang duduk persoalan dari kasusβ€Ž gugatan ini.

Meski demikian, Menkominfo pun tak mau kasus ini berlarut-larut. Ia mengaku akan segera menghubungi para penggugat itu. Buat apa, chief? "Mau saya ajak bicara dulu sambil dengarkan aspirasinya," kata RA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan Mitra TIK Indonesia (ICT Watch), Shelly Woyla Marliane, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Agung.

Ada beberapa alasan mengapa Permen 19/2014 ini akhirnya diuji di Mahkamah Agung. Pertama, Permen 19/2014 gagal merumuskan secara definitif yang dimaksud β€˜konten bermuatan negatif'.

Hal ini dianggap memiliki implikasi serius pada perlindungan hak asasi, karena tanpa batasan yang jelas konten apapun di internet dapat dikategorikan sebagai konten negatif.

Kedua, penerbitan Permen 19/2014 didasarkan pada UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Maka seharusnya larangan dalam Permen 19/2014 tidak melebihi tindakan-tindakan yang diatur UU ITE dan UU Pornografi. Misalnya hanya mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang Pasal 27-29 UU ITE, atau melarangan situs bermuatan pornografi.

Ketiga, Permen 19/2014 dianggap tidak memiliki dasar acuan UU yang jelas dalam pemberian kewenangan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) untuk menilai apakah suatu situs bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi untuk menutup situs tersebut.

Keempat, pemblokiran β€˜konten yang dilarang’ sudah aktif dilakukan Internet Service Provider atas perintah Keminfo dengan merujuk pada daftar TRUST+Positive yang dibentuk berdasarkan Permen 19/2014.

Pada implementasinya, materi pengaturan pemblokiran ini dinilai membatasi hak dan kebebasan yang dijamin UUD 1945. Seharusnya materi Permen 19/2014 diatur oleh UU untuk menjamin adanya partisipasi publik dalam pembahasannya, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pembatasannya.

(rou/rns)





Hide Ads