Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kasus yang Mengguncang Eks Dirut IM2 bak Gempa 7 SR

Kasus yang Mengguncang Eks Dirut IM2 bak Gempa 7 SR


- detikInet

Indar Atmanto (detikcom)
Jakarta -

Kandas sudah permohonan kasasi mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) yang ditolak Mahkamah Agung (MA) di kasus penyalahgunaan jaringan 3G 2,1 GHz.

Sebagai sesama praktisi di industri telekomunikasi, Direktur Utama Telkomsel Alex J. Sinaga pun menganggap kasus yang mengguncang Indar bak gempa 7 skala richter.

"Sebenarnya model bisnis seperti IM2 itu hampir semuanya pakai, ada kerjasama antara penyedia network dan penyedia layanan," tutur Alex saat ditemui di Wisma Mulia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengibaratkan, para operator ini bak pemain dalam sebuah pertandingan, dimana aturan mainnya diatur oleh wasit (Kementerian Kominfo).

"Nah, di kasus IM2 ini padahal Menkominfo-nya juga sudah bilang gak ada masalah dengan kerjasama tersebut. Tapi mau bagaimana lagi, soalnya regulator -- dalam hal ini Menkominfo -- juga sudah kirim surat pun gak digubris. Padahal Menkominfo dan Kejagung sama-sama anak buah Presiden," lanjut mantan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) itu.

Sementara saat ditanya, apakah kasus yang mengguncang mantan Dirut IM2 ini memiliki dampak sistemik terhadap industri telekomunikasi, Alex menjawab, "Kalau diibaratkan ini seperti gempa 7 skala richter. Belum sampai tsunami, kalau tsunami kan katanya di angka 8-9 skala richter".

Namun yang pasti, lanjutnya, operator sebagai pemain tetap mengikuti aturan main yang dibuat wasit -- Kominfo -- meski saat ini tengah diguncang gempa 7 skala richter tersebut.

Sebelumnya, permohonan kasasi jaksa dan Indar Atmanto ditolak Mahkamah Agung (MA) di kasus penyalahgunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat. Alhasil, vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), menolak perbaikan kasasi Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (21/7/2014).

Perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan M Askin. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu itu dengan panitera pengganti Linda Simanihuruk.

Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas.

(ash/tyo)





Hide Ads