"Kami akan melakukan perlawanan hukum," tegas Alexander Rusli, President Director & CEO PT Indosat Tbk dalam pernyataan tertulisnya yang diterima detikINET, Senin (8/7/2013).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor hari ini lebih ringan dari dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indar 10 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. PSt ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.
Selain menjatuhkan vonis kepada Indar, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Vonis ini memenuhi dakwaan JPU yang sebelumnya menuntut Indosat selaku induk usaha IM2 untuk mengembalikan uang sebesar itu kepada negara atas tuduhan penyalahgunaan frekuensi.
(rou/ash)