Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dirut Indosat: Kami akan Melakukan Perlawanan Hukum

Dirut Indosat: Kami akan Melakukan Perlawanan Hukum


- detikInet

Alexander Rusli (rou/detikINET)
Jakarta - Indosat mengaku tidak terima dengan vonis empat tahun penjara beserta denda Rp 200 juta yang dijatuhkan kepada Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.

"Kami akan melakukan perlawanan hukum," tegas Alexander Rusli, President Director & CEO PT Indosat Tbk dalam pernyataan tertulisnya yang diterima detikINET, Senin (8/7/2013).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor hari ini lebih ringan dari dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indar 10 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini tidak bisa kami terima mengingat berbagai pihak yang berwenang dan tokoh yang berkompeten telah membantu menjelaskan di berbagai forum dan kesempatan bahwa dakwaan adalah tidak benar," sesal Alex.

Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. PSt ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.

Selain menjatuhkan vonis kepada Indar, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Vonis ini memenuhi dakwaan JPU yang sebelumnya menuntut Indosat selaku induk usaha IM2 untuk mengembalikan uang sebesar itu kepada negara atas tuduhan penyalahgunaan frekuensi.

(rou/ash)






Hide Ads
LIVE