Menurut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, pihaknya mengajukan gugatan intervensi tersebut terkait dengan dukungan terhadap pemberantasan korupsi dimana Indosat dan IM2 diajukan sebagai tergugat intervensi satu dan tergugat intervensi dua.
Indosat dan IM2 disebut telah menghambat proses penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dimana keduanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dalam kasus penggunaan frekuensi 3G.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MAKI merasa perlu masuk ajukan gugatan intervensi dengan posisi membela BPKP untuk mendukung pemberantasan korupsi," tegas Boyamin.
Hanya saja, dalam prosesnya, PTUN telah menetapkan putusan yang isinya menunda berlakunya Surat Hasil Audit BPKP terkait kerja sama Indosat dan IM2. Alhasil, menurut kuasa hukum Indar Atmanto di PTUN, Jufrry Maykel Manus, laporan BPKP yang dijadikan alat bukti di kasus Indosat dan IM2 otomatis lumpuh.
Jufrry pun mengatakan bahwa MAKI tidak punya legal standing sebagai pihak yang melakukan gugatan intervensi. Selain itu, MAKI diimbau lebih baik melihat kasus ini secara menyeluruh.
"Jangan cuma mencari sensasi dari kasus ini," tegasnya kepada detikINET, Senin (11/2/2013).
(ash/rns)