"Kalau ada PK dari yang menggugat pailit, saya kira Telkomsel juga otomatis akan memanfaatkan jalur yang disediakan UU. Jika mereka mengambil jalur memori PK, maka Telkomsel akan ambil kontra memori," kata Dirut Telkomsel Alex J Sinaga di Hotel Santika Mataram, NTB, akhir pekan ini.
Alex sendiri mengaku bersyukur MA telah mengabulkan kasasi Telkomsel pada 21 November 2012 lalu. "Kami belum menerima salinan keputusan itu. Jadi belum bisa bilang what next-nya. Tapi kami bersukur kasasi dikabulkan MA," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telkomsel sebelumnya sempat diputus pailit karena dianggap memiliki utang jatuh tempo kepada dua kreditor atau lebih, sebagaimana diatur UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Utang yang pertama kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,260 miliar dan kedua, dengan PT Extent Media Indonesia yang mencapai Rp 50 miliar.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.
Tak terima dengan aksi Telkomsel, Prima Jaya akhirnya membawa masalah itu ke pengadilan niaga Jakarta Pusat, mengajukan permohonan pailit, dan dikabulkan. Namun Telkomsel yang mengajukan kasasi ke MA, akhirnya bisa lolos dari jeratan pailit ini.
(rou/fyk)