"Kita belum ada komentar jika terkait aturan tersebut. Tetapi, jika menginginkan komentar lebih jauh, saya bisa catat nama media Anda dan pertanyaannya diteruskan ke regional," ujar Head Of Communication Google Indonesia, Vishnu K Mahmud.
Google yang ditemui usai acara 'Rumah Android XL' kemarin juga tak mau memberikan pernyataan tentang masalah pembangunan data center di Indonesia. "Soal itu juga belum ada komentar," kilah Vishnu yang saat itu menemani Country Marketing Manager Google Indonesia, Krishna Erlangga Zukarnain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Indonesia akhirnya memiliki aturan yang lebih jelas untuk sistem dan transaksi elektronik setelah disahkannya Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang PP PSTE oleh Presiden RI pada pertengahan Oktober lalu.
Aturan ini diharapkan bisa mengikat para pemain Over The Top (OTT) yang selama ini banyak bermain di bisnis internet dan telekomunikasi Indonesia, termasuk Google yang kini sudah resmi berbisnis di Indonesia.
PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Transkasi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik, Lembaga Sertifikasi Kendalan, dan Pengelolaan Nama Domain.
Hal yang paling krusial adalah Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala meminta Kementrian Kominfo untuk lebih agresif melakukan sosialisasi PP PSTE dan membuat aturan pendukung berupa Perarturan Menteri.
"Kominfo harus bergerak cepat, PP PSTE ini harus dimaksimalkan. Jangan hanya menjadi macan di atas kertas, tetapi tidak bergigi di lapangan," tegasnya.
(rou/ash)