Terdakwa pemerasan terhadap Indosat, Denny AK, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun dari tuntutan 2 tahun penjara, vonis yang dijatuhkan kepada Denny lebih ringan, yakni cuma hukuman bui 1 tahun 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan, dan menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Heru Susanto, di PN Jakpus, Selasa (30/10/2012).
Hakim menyatakan ketua LSM KonsumenTelekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu, Pasal 369 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tyo/ash)