Rancangan Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.8/2011 ternyata tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Iya draft-nya sudah dikembalikan oleh Kementerian Kehakiman dan HAM ke Kominfo. Tinggal difinalisasi dalam waktu dekat. Ada kemungkinan tahun ini selesai," tukas Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko, kepada detikINET, di sela-sela acara ICT EXPO 2012, JCC, Kamis (3/5/2012).
Dengan kehadiran UU ini tentu saja akan memberikan aturan khusus kepada penyelenggara yang menjalankan bisnisnya di Indonesia, baik asing ataupun lokal. Salah satunya adalah kewajiban untuk membangun data center bagi penyedia layanan yang mengakomodir transaksi elektronik di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ashwin memprediksi, kewajiban membangun data center bagi perusahaan akan dapat dilakukan dua tahun setelah undang-undang ini selesai disahkan.
"Kalau langsung dibuat. Nanti Kominfo dimarahin sama industri dong. Dua tahun lah, idealnya," tandasnya.
(ash/ash)